Pencairan Gaji 13 dan THR ASN Kaur, Catat Jadwalnya
Jayadi Ruslan--
KAUR TENGAH - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ASN akan diberikan paling cepat 10 hari menjelang lebaran.
Maksimal THR akan diberikan sekali gaji. Sedangkan untuk gaji ketiga belas akan disalurkan pada Juni mendatang.
Kacabdin Wilayah IX Bintuhan H Jayadi Ruslan SS, M.TPd mengatakan, saat ini masih menunggu Pergub Bengkulu.
Namun, jika berdasarkan PP RI Nomor 14 Tahun 2024, pemberian jumlah THR maksimal satu kali gaji. Dengan pemberian paling cepat 10 hari menjelang lebaran.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Ini Pesan Wabup Herlian Muchrim Saat Safari Jumat
BACA JUGA:Warga Keluhkan Obat Batuk, Simak Jawaban Polisi
Untuk THR dan gaji ketiga belas ASN mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi CPNS, THR akan terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
"Sistem pencairan THR dan gaji ketiga belas ASN sesuai dengan PP RI Nomor 14 Tahun 2024, namun tetap saja kami akan menunggu Pergub Bengkulu," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pemberikan THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:LAYAK DITIRU! SMKN 3 Kaur Bagi Sembako untuk Warga Miskin
BACA JUGA:Masjid Al-Farizi dapat Bantuan Pemprov Bengkulu, Nilainya Fantastis!
Diharapkan, untuk penerima THR nantinya dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Semoga dengan menerima THR nantinya dapat memenuhi kebutuhan para penerima dalam merayakan Idul Fitri," ucapnya.