TERBARU! Dalam RPP : Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri

Abdullah Azwar Anas. Sumber foto: klikasn.com.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, usai rapat di Gedung Senayan Jakarta pada Rabu 13 Maret 2024. Membeberkan, soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Di mana, peraturan itu membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebaliknya.

BACA JUGA:Salur 100 Paket Sembako, Kapolda Bengkulu Ingatkan Pemda dan Pengusaha

BACA JUGA:Ramadan Berkah, Talang Tais Salur BLT-DD, KPM Gembira

Dikutip dari detik.com, Anas menjelaskan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.

"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," ujar Anas. 

Bahkan, Anas menepis adanya anggapan menghidupkan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.

"Iya nggak ada (Dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati," tuturnya.

"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu, ada macam-macam. Kira-kira gitu di UU TNI kan udah jelas diatur," imbuhnya.

Ia menerangkan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Dia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Inilah karena baru ini sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN," katanya.

Dia menegaskan, ketentuan perpindahan jabatan ASN dan TNI-Polri yang bersifat resiprokal atau timbal balik ini telah disetujui dalam rapat (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini keputusan di ratas waktu dengan presiden dan juga atas persetujuan bersama anggota dewan untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri," bebernya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan