BANDEL! Ribuan Spanduk dan Baliho Caleg di BS Dibongkar Paksa, Berikut Alasannya

ROHIDI/RKa BONGKAR : Bawaslu, Panwascam, Dinas Satpol-PP dan perwakilan pihak kepolisian saat melakukan pembongkaran APK yang melanggar aturan, Senin (20/11).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang pelaksanaan masa kampanye yang dimulai pada 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Gabungan Gakumdu Kabupaten BS menertibkan spanduk dan baliho para Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan. Dari pantauan Radar Kaur (RKa), Senin (20/11) setidaknya ada ribuan spanduk dan baliho milik Caleg yang dibongkar paksa.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran melalui Anggota M. Arif Hidayat menegaskan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor : 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Sesuai aturannya, spanduk dan baliho Caleg belum dibolehkan memuat nomor urut dan kalimat ajakan. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye. Selain itu, larangan lain juga memasang di tempat rumah ibadah dan protokol jalan. Karena, hal itu dapat menganggu kenyamanan masyarakat.

"Bawaslu tidak akan tebang pilih melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Manakala melanggar aturan akan kami tertibkan tanpa terkecuali. Surat imbauan sudah beberapa kali kami sampaikan," tegas Arif.

Lebih lanjut Arif, spanduk dan baliho yang akan ditertibkan adalah yang menyerupai APK. Yakni isi kontennya ada unsur kampanye. Seperti ada nomor urut, tanda coblos, ajakan memilih dan citra diri mereka sebagai Caleg.

"Sebelumnya kami sudah minta agar Parpol dan Caleg untuk tertibkan secara mandiri. Tolong disimpan dulu karena belum masa kampanye. Ada tulisan mohon doa restu saja itu termasuk kampanye. Tapi masih saja banyak yang tengkar. Untuk itu langsung kita bongkar paksa," sampai Arif.

Masih Arif, setelah dilakukan penertiban secara serentak oleh Tim Gakumdu Kabupaten BS. Didapati spanduk atau baliho para Caleg yang tersebar pelanggaran didominan para caleg DPRD Provinsi dan DPR RI.

"Kalau secara rinci belum di totalkan berapa jumlah keseluruhan yang dilakukan penertiban. Tetapi sudah disimpulkan pelanggaran banyak terjadi didominan Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI," pungkasnya.

Kordiv SDM Panwascam Kota Manna Yon Maryono mengaku, jika pihaknya ikut menindak tegas APK yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, hingga Senin sore setidaknya ada sekitar 400 APK di wilayah Kecamatan Kota Manna yang dibongkar paksa. Hal ini tidak.lain bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024.

"Kini masih penertiban (Senin sore, red). Setidaknya ada 400 lebih APK yang kami bongkar paksa karena melanggar aturan. Nanti, kalau masih ada ditemukan, maka tidak zegan-segan akan kami bongkar juga," demikian Yon. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan