UU EUDR Diberlakukan, Sawit RI Dijegal Eropa
SAWIT : Tanaman kelapa sawit yang di jegal Eropa--
RADAR KAUR- Dengan berlakunya Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa, atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) sejak Mei 2023. Hal itu mengancam produk turunan perkebunan asal Indonesia untuk masuk ke Eropa.
Dengan begitu Pemerintah RI saat ini mencari pasar di negara lain selain Eropa untuk melindungi produk sawit Indonesia. Dikutip dari detik.com dengan judul “Sawit RI Dijegal Eropa, Pemerintah Diminta Cari Pasar Negara Lain”.
Dalam artikel dijelaskan menurut pakar hukum bisnis dan perdagangan Internasional Ariawan Gunadi. Regulasi yang diberlakukan Uni Eropa (UE) yang melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan.
Maka apabila merajuk aturan tersebut dipastikan hasil perkebunan, peternakan di Indonesia tidak bisa masuk ke UE.
Barang yang berasal dari negara dengan risiko deforestasi yang tinggi harus melalui pengecekan oleh petugas pabean UE. Komoditi dan produk turunan hanya boleh masuk ke pasar EU jika memenuhi syarat, antara lain bebas deforestasi dan degradasi hutan.
Memiliki legalitas yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara produsen dan mengikuti uji tuntas.
Dengan kondisi yang ada maka pemerintah Indonesia perlu menempuh beberapa kebijakan untuk mengatasi situasi yang ada. Diantaranya, dengan memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara yang telah menjadi pelanggan setia CPO Indonesia seperti Amerika Serikat, China dan India. Serta memperluas pasar ke negara Timur Tengah, Negara Afrika dan negara-negara Asia lainnya.
Pemerintah perlu memperbanyak penyelenggaraan pelatihan EUDR bagi produsen UMKM dan petani kecil. Dengan memberikan edukasi mengenai implementasi standar sustainability report dan implementasi sustainability certification seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Berdasarkan ketentuan EUDR dan mencukupi kebutuhan bahan baku minyak goreng dan turunan di dalam negeri.
Dengan aturan EU tersebut sebanyak 27 mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Regulasi ini diberlakukan oleh UE untuk mengurangi dampak deforestasi terhadap lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara.
Dengan melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian dan peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan. (*/ujr)