Langgar UU Tentang Kesehatan, Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal di Dilaporkan, Ini Kandungan Kimia di Jamunya
Terdakwa Syafrianto terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang. Sumber foto: badung.go.id--
Sebab, dari hasil pengecekan laboratorium.
BACA JUGA:Instruktur Senam Nasional Berdatangan ke Bengkulu, Intip Langkah Disparprov Tarik Wisatawan Olahraga
Jamu yang dijual Syafrianto tidak memenuhi syarat dan mutu positif mengandung bahan kimia berisiko buruk bagi kesehatan.
Adapun bahan kimia yang terkandung dalam jamu atau obat kuat itu Sildenafil, Paracetamol serta Dexamethasone.
Berdasarkan uji laboratorium, efek samping yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Sildenafil adalah gejala serangan jantung yang ditandai dengan rasa nyeri atau tekanan dada, nyeri menyebar ke rahang atau bahu, mual dan berkeringat.
Lalu masalah penglihatan atau kehilangan penglihatan mendadak, ereksi menyakitkan atau berlangsung lebih dari 4 jam (ereksi berkepanjangan dapat merusak penis), telinga berdengung atau gangguan pendengaran tiba-tiba, detak jantung menjadi tidak teratur.
BACA JUGA:BKD-PSDM Pastikan 2024 Ada Penerimaan PPPK, Simak Jumlah yang Diajukan ke KemenPAN -RB
Sedangkan, efek samping yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Dexamethason adalah sakit tenggorokan yang tidak sembuh-sembuh, demam, detak jantung cepat, lambat atau tidak teratur, wajah sembab, pembengkakan pada pergelangan kaki dan depresi.
Selain itu, masih didalam dakwaan bahwa terdakwa mengakui usaha dimiliknya yang berada depot Jamu Anugrah Samping Rumah Makan Palembang-Jambi, KM 205, RT 07/02, Bayung Lencir dan di samping Musola Miftahul Huda jalan Palembang-Jambi, KM 205, Kelurahan Bayung Lencir tidak memiliki izin berusaha ataupun izin operasional dari pemerintah setempat.