Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Dispar Kaur Luncurkan Program HKI Disubsidi

Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur, Elpis Edison, S.IP, menjelaskan program HKI, Kamis 26 Maret 2026.--

BINTUHAN - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kaur saat ini meluncurkan program Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disubsidi.

Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin mengurus merek dagang produknya, karya tulis maupun hak cipta dan lainnya secara permanen dan diakui secara hukum maka silakan daftarkan produknya di Dispar. 

Untuk pendaftaran tahap awal akan berakhir hingga April 2026. Program ini akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2026.

“Dispar akan memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hak merek untuk produk, atau hak cipta untuk karya tulis atau lagu. Nantinya setelah didaftarkan ke Dispar, selanjutnya Dispar akan merekomendasikan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan hak melindungi pencipta dan karya ciptanya dari penggunaan tanpa izin, sekaligus sebagai penghargaan atas kreativitas,” kata Plt Kadis Pariwisata Juli Satri, SKM disampaikan Kabid Ekonomi Kreatif, Elpis Edison, S.IP, Kamis 26 Maret 2026.

Dikatakannya, apabila masyarakat mengurus izin tersebut secara mandiri maka akan dikenakan biaya yang sangat tinggi.

BACA JUGA:HKI Garap Proyek Pembangunan Junction, Menyatu dengan Tol Palindra dan Tol Kapalbetung

BACA JUGA:HKI Perkirakan Pembangunan Simpang Susun Palembang Rampung di Tahun 2025

Dengan program yang ada di Dispar masyarakat yang ingin mengurus dikenakan biaya ala kadarnya, karena program ini sudah disubsidi oleh Pemda Kaur.

Dengan begitu seluruh masyarakat yang memiliki kreativitas baik itu pelaku konten kreator, maupun usaha produk silakan daftarkan usahanya untuk memiliki hak yang berkekuatan hukum.

Saat ini untuk jumlah warga yang telah mendaftarkan program ini baru ada 6 orang dengan rincian 4 orang produk dan 2 orang hak cipta atau lagu.    

Lanjutnya, HKI adalah hak hukum yang diberikan atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan karya di bidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan dan sastra, yang memiliki nilai ekonomi.

HKI bertujuan melindungi pencipta dan karya ciptanya dari penggunaan tanpa izin, sekaligus sebagai penghargaan atas kreativitas. 

Adapun tujuannya, untuk memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, mendorong inovasi dan memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomis dari karyanya.

Jenis HKI umumnya ada dua kategori. Hak Cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra seperti karya buku, lagu, film dan program komputer. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan