Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Perda Ternak Resmi Berlaku, Satpol PP Akan Bertindak Tegas

Kadis Satpol PP Budi Satra Hermawan, M.Si menjelaskan tentang Perda Ternak, Minggu 8 Februari 2026. --

BINTUHAN- Saat ini Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025 tentang pemeliharaan hewan ternak sudah diberlakukan.

Dengan begitu seluruh petani ternak agar senantiasa melakukan mengandang ternaknya, apabila tertangkap oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maka petani ternak harus membayar denda yang cukup besar. Yang mana untuk ternak jenis Sapi dan Kerbau Rp 2,5 juta sedangkan untuk ternak jenis Kambing Rp 1 juta.

“Saat ini Perda Ternak nomor 4 tahun 2025 sudah diberlakukan setelah disahkan DPRD Kaur, dengan telah diberlakukan Satpol PP akan melakukan langkah penertiban ternak secara masif nantinya,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Budi Satra Hermawan, M.Si, Minggu 8 Februari 2026.

BACA JUGA:Tempo Sebulan 131 Ternak Mati Akibat Penyakit Ngorok, Catat Penyebabnya

BACA JUGA:Penertiban Ternak Perda Baru, Ini Peran Aktif Camat dan Kades

Dikatakannya, saat ini anggota Satpol PP telah melakukan sosialisasi baik itu dengan cara memberikan pengumuman ke masyarakat, melalui media sosial dan lainnya.

Dengan tahapan sosialisasi rampung selanjutnya anggota akan melakukan penertiban ternak.

Yang mana nantinya dalam penegakan Perda ini akan berkoordinasi bersama  Kepolisian dan TNI, sehingga Perda ini akan benar-benar bisa berjalan dengan baik. Juga tentang ternak di Kaur akan bisa teratasi dengan baik.

BACA JUGA:Ganggu Ketertiban dan Picu Kecelakaan, Razia Ternak Liar Diperketat, Pemilik Terancam Denda Sesuai Perda

BACA JUGA:Saat Paripurna, DPRD Kaur Sepakat Raperda Hewan Ternak dan Kawasan Industri Dibahas

Lanjutnya, selain melakukan penindakan tegas, juga diminta seluruh Desa untuk berinovasi dengan membuat turunan Peda menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Yang mana Perdes hewan ternak bisa dibuat dengan kesepakatan pihak-pihak terkait dan bisa diterapkan di desa.

Dengan seluruhnya bergerak maka diyakini terkait dengan persoalan ternak di Kabupaten Kaur akan bisa diatasi dan Kabupaten Kaur benar-benar akan bebas dari ternak yang berkeliaran.

Ditambahkannya, persoalan ternak di Kaur sudah cukup lama, dengan Perda yang baru, nantinya persoalan terak akan bisa diatasi dengan baik. Serta Masyarakat akan sadar dan paham terkait tujuan utama Pemda Kaur dalam hal penertiban ternak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan