Selundupkan 2,3 Ton BBM Subsidi, Warga Asal BS Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 M, Ini Kronologinya

ROHIDI/RKa SERAH TERIMA : Kejari BS melalui Kasi Pidum saat menerima pelimpahan Tahap II Kasus Migas dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis 29 Februari 2024.--

Dikarenakan tersangka AS tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, lanjut Hendra, tersangka AS disangkakan dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor : 22 tahun 2001 tetang Migas.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU : Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Di Kaur, Musang Ranmor Beraksi di Perkantoran, Korbannya Honorer

"Tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Milyar," tegas Hendra.

Masih sambung Kasi Intel, setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya secepatnya akan mempelajari berkas perkaranya.

Kemudian, pihaknya akan langsung mempersiapkan berkas dakwaan dan berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Sembari menunggu perlengkapan berkas perkaranya, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna.

"Tersangka AS selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan," pungkas Kasi Intel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan