Selundupkan 2,3 Ton BBM Subsidi, Warga Asal BS Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 M, Ini Kronologinya
ROHIDI/RKa SERAH TERIMA : Kejari BS melalui Kasi Pidum saat menerima pelimpahan Tahap II Kasus Migas dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis 29 Februari 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Salah seorang berinisial AS (46) warga Desa Terulung Kecamatan Manna Kabupaten BS, bakal hidup sengsara menjalani hukuman di penjara Rutan Kelas IIB Manna.
Hal tersebut, lantaran dirinya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas (Migas) dalam hal ini BBM Subsidi jenis Bio Solar, yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Bahkan, AS bakal segera disidangkan di pengadilan dalam waktu dekat ini. Hal tersebut setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari BS, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Pascamutasi, Pemprov Bengkulu Kembali Ajukan Lelang Jabatan
Pelimpahan tahap II terhadap perkara Migas dengan tersangka AS tersebut, dilakukan langsung oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara Migas dari Polda Bengkulu.
Dalam perkara ini, satu tersangka berinisial AS (46) merupakan pelaku pembelian BBM Subsidi jenis Bio Solar dari pelangsir BBM dari salah satu SPBU yang terdapat di sekitar Kota Manna.
"Ya benar, tadi (Kamis, red) kita melalui Kasi Pidum telah menerima pelimpahan tahap II perkara Migas dari Polda Bengkulu," ungkap Kasi Intel.
BACA JUGA:WASPADA! Sekda Gadungan Berkeliaran, Sasar Pejabat Pemda BS, Ini Modusnya
Sebelumnya, jelas Hendra, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima laporan dari masyarakat jika tersangka AS terlibat dalam penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar.
Mendapati informasi tersebut, Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan pengecekan ke lokasi rumah tersangka pada, 15 Januari 2024 lalu.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 2.304 liter (2,3 ton).
BBM tersebut dimuat oleh tersangka ke dalam 72 jerigen. Yang mana, masing-masing jerigen berisikan 32 liter Bio Solar subsidi.