Program Bedah Rumah 2025 Baznas Ada 13 Titik, 2026 Bisa Bera Titik
Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si didampingi Ketua Baznas Kaur M Jalil, S.Pd, Ing saat peletakan batu pertama bedah rumah program Baznas. Sumber foto : DOK/RKa --
BINTUHAN – Tahun 2025 Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Kaur mencatat ada 13 titik bedah rumah bagi warga yang kurang mampu menerima program tersbeut. Sedangkan tahaun 2026 di tagetkan akan meningkat hingga 100 persen atau 24 unit. Dengan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang maksimal, maka program bedah rumah Baznas diyakini akan bisa terealiasi nantinya.
“Tahun 2025 ada 13 titik, yang mana tiga titik ada di Kecamatan Maje, 1 titik ada di Kecamatan Nasal, sedangkan sisianya tersebar di bebera Kecamatan. Sedangkan tahun 2026 saat ini sudah ada dua titik yaitu Kcematan Kinal dan Maje,” kata Ketua Baznas Kaur M Jalil, S.Pd, Ing, Senin 2 Februari 2026.
Bantuan bedah rumah Baznas Kaur 2025 tentunya penerima sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menerimanya atau penerimnnya masyarakat yang kurang mampu atau memang sudah layak. Untuk dana rehab atau bedah rumah tahun 2025 Rp 15 juta per unit. Sedangkan tahun 2026 akan meningkat Rp 20 juta per unit.
BACA JUGA:Target ZIS Tidak Tercapai, BAZNAS Kaur Kelola Rp 1,02 Miliar
BACA JUGA:Luar Biasa, Biaya Program Bedah Rumah BAZNAS Kaur Capai Rp 240 Juta
“Tahun 2025 kemapuan dana yang terkumpul di Baznas bisa melakukan bedah rumah sebanyak 13 unit, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni, tenatu ini akan dibantu semaksimal mungkin, sesuai dengan dana yang terkumpul di Baznas,” jelasnya.
Rumah yang direhabilitasi melalui program bedah rumah Baznas, umumnya berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Banyak ditemukan rumah warga dengan lantai yang masih berupa tanah, dinding papan yang sudah lapuk, serta atap seng yang bocor dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
Untuk pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026, pihaknya belum dapat memastikan kecamatan mana yang akan menjadi prioritas. Hal tersebut dikarenakan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan laporan, usulan, serta hasil verifikasi kelayakan penerima manfaat. Jika dari laporan yang masuk masih menunjukkan banyak rumah tidak layak huni di Kecamatan Maje dan Nasal, serta dinilai memenuhi syarat, maka bantuan RLH kemungkinan kembali disalurkan ke wilayah tersebut. Dengan sistem tersebut, bantuan ini dapat tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Untuk mendapatkan program ini syarat yang paling penting bangunan rumah hak milik pribadi dan memang tidak layak huni.