Aminurokhman Usulkan Prioritas Pengangkatan PPPK untuk Honorer di Atas Usia 55, Begini Penjelasannya

Komisi II DPR RI Aminurokhman. Sumber foto: dpr.go.id--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyampaikan, bahwa honorer dengan kategori usia 55 tahun bisa diangkat pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Dikutip dari klikpendidikan.id, menurut Aminurokhman, honorer dengan usia tersebut pengabdiannya tidak perlu diragukan lagi.

Lantas honorer usia berapa yang menjadi rekomendasi pengangkatan berdasarkan usul Aminurokhman, simak di bawah ini.

Aminurokhman mengusulkan, bahwa honorer di atas usia 55 tahun untuk diprioritaskan dan langsung dikonversi menjadi PPPK.

Sehingga usia yang diusulkan oleh Aminurokhman anggota DPR RI adalah yang berusia di atas 55 tahun.

BACA JUGA:DIDUGA ODGJ! Polisi Pastikan Tetap Proses Tersangka Bacok IRT Hingga Usus Terburai

BACA JUGA:CACAM! TGR Perjalanan Dinas Tembus Rp 3,5 M, Anggota dan Sekretariat DPRD BS Bayar Nyicil

Aminurokhman mengatakan, honorer dengan usia tersebut pengabdiannya telah teruji. Selain itu, bidang yang digeluti tentu telah dikuasai sesuai dengan usia tersebut.

Jika honorer di atas 55 tahun tersebut telah bekerja dalam instansi pemerintahan maka itulah bukti bahwa ia layak untuk dikonversi langsung.

Karena Aminurokhman merasa bahwa honorer dengan usia di atas 55 tahun perlu diprioritaskan pengangkatan menjadi PPPK.

Bahkan tak tanggung-tanggung Aminurokhman menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut dapat dilaksanakan tanpa tes.

”Tidak usah ikut seleksi, itu dia pengabdiannya sudah teruji. Bidangnya juga sudah dikuasai,” ucap Aminurokhman.

BACA JUGA:Pelatih Shin Tae-yong Jadi Rebutan, KFA Siap Tebus dari PSSI

BACA JUGA:Sekolah Unik di Indonesia, Ada Bikin Merinding

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan