DIDUGA ODGJ! Polisi Pastikan Tetap Proses Tersangka Bacok IRT Hingga Usus Terburai

Tersangka pembacokan IRT di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS, belum lama ini.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) – Walau diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODG), proses hukum terhadap tersangka berinisial Mi (39) warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS, dipastikan tetap berlanjut, Minggu 25 Februari 2024.

Mi ditetapkan sebagai tersangka, karena merupakan pelaku pembacokan terhadap  Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Listi Harkusuma (52) juga warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir, hingga usus terburai keluar.

Bahkan, berdasarkan fakta terbaru yang diperoleh Radar Kaur (RKa). Meskipun Mi diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga yang bersangkutan menjalani persidangan.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH saat dikonfirmasi RKa membenarkan, proses hukum terhadap Mi tetap akan dilanjutkan.

BACA JUGA:CACAM! TGR Perjalanan Dinas Tembus Rp 3,5 M, Anggota dan Sekretariat DPRD BS Bayar Nyicil

BACA JUGA:Pelatih Shin Tae-yong Jadi Rebutan, KFA Siap Tebus dari PSSI

Bahkan, karena kondisi tersangka diduga ada mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, pihaknya sudah melakukan observasi ke dokter jiwa terhadap tersangka. Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasilnya.

"Ya benar, kita sudah melakukan observasi terhadap tersangka Mi. Saat ini kami tinggal menunggu hasilnya," ungkap Kapolsek.

Sementara, lanjut Kapolsek, meskipun tersangka nantinya terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Namun, proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan.

Bahkan, jika berkas perkara terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap. Maka, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

BACA JUGA:Sekolah Unik di Indonesia, Ada Bikin MerindingBACA JUGA:3 Korban Hanyut di Sungai Kedurang Belum Juga Ditemukan, di Sini Tim Fokus Melakukan Pencarian

"Nanti soal tersangka tak bisa dipidana karena gangguan jiwa, hakim di pengendalian yang menentukan. Yang jelas, bekas tetap kami kirim ke JPU. Kini kami masih menunggu hasil observasi," tegas Kapolsek.

Memang, sambung Erik, karena tersangka yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga, sampai saat ini belum diketahui apa motif sebenarnya hingga tersangka nekat melukai tetangganya sendiri.

Kronologis Kejadian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan