PAW Anggota DPRD Kaur, KPU Berhati-Hati!
Komisioner KPU Kaur turun kelapangan mendatangi Sekretariat PKB Kaur untuk melakukan verifikasi berkas PAW anggota DPRD Kaur, Kamis 11 Desember 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Kamis 11 Desember 2025 turun ke lapangan dengan mendatangi sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kedatangan anggota KPU Kaur bersama tim untuk melakukan klarifikasi data sesuai dengan surat dari DPRD Kaur untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 dari Partai PKB.
Klarifikasi yang dilakukan dipimpin oleh Komisioner KPU Divisi Teknis, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP.
“Kegiatan ini tindak lanjut permohonan surat dari DPRD Kaur tentang PAW anggota DPRD Kaur dari Partai PKB,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Kamis 11 Desember 2025.
Dikatakan, sebelumnya KPU Kaur telah melakukan rapat koordinasi seluruh komisioner KPU. Dari hasil rapat maka KPU Kaur turun ke lapangan melakukan verifikasi data yang diajukan sesuai dengan surat dari Ketua DPRD Kaur.
Hasil verifikasi dan klarifikasi ini kelak akan diplenokan dalam menentukan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tahun 2024 yang akan ditetapkan anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 melalui PAW.
BACA JUGA:PKB Ajukan Nama PAW Anggota DPRD Kaur Bukan Caleg Suara Terbanyak Kedua, Emang Bisa?
BACA JUGA:Proses PAW Anggota DPRD Partai PKB Kaur Sudah Tahapan Ini, Yuk Intip Prosesnya!
Lanjutnya, untuk verifikasi data mulai dari nama calon yang diajukan PKB maupun nomor urut calon dan yang lainnya. Sehingga dalam penetapan PAW KPU sesuai dengan regulasi dan aturan PKPU nomor 3 tahun 2025 tentang PAW anggota DPRD.
Tentu semua sudah tahu regulasi pergantian antar waktu anggota DPRD yaitu Caleg suara terbanyak kedua dari seluruh Caleg. Dengan begitu KPU wajib melakukan verifikasi dan validasi data Caleg dengan langsung mendatangi pihak-pihak yang dibutuhkan.
Ditambahkannya, setelah semuanya rampung, selanjutnya Caleg ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU juga akan diumumkan. Juga apabila dari verifikasi pengajuan PAW masih ada yang kurang akan diminta pihak Parpol untuk melengkapi syarat yang ada.
Sehingga dalam PAW yang dilakukan KPU benar-benar tidak menyalahi aturan yang ada. Dengan tahapan yang ada, tentunya proses PAW anggota DPRD Kaur ini bisa berjalan dengan baik.