TERKINI! Data Sirekap Berubah, Ini Tujuh Parpol Berpeluang Duduk DPRD di Provinsi

UJANG/RKa OPERATOR: Para operator Sirekap KPU Kabupaten Kaur yang melakukan input data perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten Kaur, Selasa 20 Februari 2024.--

BINTUHAN- Data Sirekap KPU untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 6 (Kaur-Bengkulu Selatan) mengalami perubahan, hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 15.30 WIB. Data yang masuk di aplikasi Sirekap KPU Kaur baru 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.018 TPS atau baru 57,58 persen.

Dari data yang ada, tujuh Parpol suara terbanyak untuk urutan pertama masih di miliki Golkar dengan jumlah perolehan suara 15.281, disusul Partai Demokrat dengan suara terbanyak ke dua, 10.740 suara.

BACA JUGA:Nomor 5 Wajib Anda Ketahui, Berikut Faktor Risiko Jantung Koroner

Sedangkan ke tiga terbanyak Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan 10.654 suara. Disusul posisi keempat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengantongi 9.257 suara.

Sedangkan posisi kelima PDIP dengan perolehan 7.175 suara. Sedangkan posisi keenam dipegang Partai Bulan Bintang (PBB) 4.965 suara. Terakhir, Partai Gerindra memperoleh suara sementara 4.796 suara

BACA JUGA:Presiden Jokowi Punya Yamaha Vera! Segini Harta Kekayaannya Jelang Masa Jabatan Berakhir

“Ada perubahan data Sirekap, perubahan yang ada karena adanya salah input data dari PPK. Seperti saat menyampikan foto yang tidak jelas, sehingga sistem membaca juga keliru,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Selasa 20 Februari 2024.

Dikatakannya, kesalahan memasukan data itu bukan disengaja. Melainkan adanya kesalahan saat tim pleno PPK mengirim foto ke sistem aplikasi yang ada. Sehingga aplikasi membaca tidak jelas dan terjadi kesalahan input.

Sedangkan saat ini telah dilakukan perbaikan data dan terus dilakukan pemantauan. Sehingga hasil yang ditampilkan di Sirekap nantinya akan sama dengan hasil Pemilu.

BACA JUGA:KPU RI Beri Santunan ke KPPS Meninggal, Berikut Ini Nominal yang Ditetapkan

Lanjutnya, perlu diketahui juga oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kaur. Untuk data yang di Sirekap tidak bisa dijadikan pedoman dalam menentukan hasil Pemilu.

KPU Kaur nantinya akan tetap sesuaikan hasil Pleno atau hitungan secara manual. Sedangkan untuk Sirekap hanya sebatas pembanding atau untuk mengetahui lebih awal saja hasil perolehan suara masing-massing Parpol maupun Caleg.

“Setelah dilakukan penginputan ulang, data yang ada otomatis berubah. Mudah-mudahan petugas di lapangan tidak salah dalam menyampaikan data. Sehingga sistem yang ada akan bisa memantau dengan baik,” jelasnya.

BACA JUGA:Hari Ini 7 Peserta JPTP Ikuti Seleksi Manajerial, Siapa yang Paling Berpeluang? Begini Penjelasan Sekda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan