KPU RI Beri Santunan ke KPPS Meninggal, Berikut Ini Nominal yang Ditetapkan

Hasyim Asy'ari. Sumber foto: jpnn.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, memastikan akan memberi santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Nilai santunan itu Rp 36 juta.

"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, yang dikutip inggaupos.disway.id, Sabtu 17 Februari 2024.

Hasyim mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA:Nomor 5 Wajib Anda Ketahui, Berikut Faktor Risiko Jantung Koroner

BACA JUGA:Viral di Medsos, Dukungan Tidak Didapat Maksimal, Inilah Ungkapan Kekecewa Caleg

Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," imbuh dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.

BACA JUGA:PPK Kinal Minta Maaf, Caleg Belum Terima, Ada Apa?

BACA JUGA:Perkembangan KPN Disnakertrans Bengkulu Dimonitor, Ini Kata Kadisnya

KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," ucap Hasyim Asy'ari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan