Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tolak Hasil Pilpres 2024, Berikut Isi Petisi Brawijaya

Puluhan organisasi relawan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sumber foto: inews.id.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Puluhan organisasi relawan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendeklarasikan menolak hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mereka juga mendesak dilakukan pemilihan ulang.

Deklarasi tersebut disampaikan melalui Petisi Brawijaya yang digagas relawan Ganjar-Mahfud. Mereka menilai pelaksanaan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

BACA JUGA:Tunjangan Ini Bikin PNS Kembali Tersenyum, Cair Maret!

"Tuntutan pertama adalah menolak hasil Pilpres dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai kecurangan," ujar Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang saat membacakan deklarasi, yang dikutip nasional.kompas.com Minggu 18 Februari 2024.

Haposan menyebut, kecurangan dalam Pilpres 2024 menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ia menilai kecurangan tersebut telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, mereka juga meminta agar dilakukan penggantian terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang ada. Setelahnya, meminta kepada Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilu ulang secara jujur dan adil.

Relawan Ganjar-Mahfud juga turut memprotes deklarasi kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Petisi itu juga meminta kepada Bawaslu untuk memproses hukum deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran. 

Terakhir, mereka juga meminta kepada pihak berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap pasangan calon (Paslon) tertentu," katanya.

Haposan juga menyinggung dugaan penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik demi mendukung slah satu pasangan.

 "Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi Paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi," tegasnya. 

Seperti diketahui, hasil hitung cepat sejumlah lembaga menunjukkan bahwa Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dan berpotensi menang satu putaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan