Saksi Ungkap Peran Bendahara dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur
Sidang keenam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekwan Kabupaten Kaur, Kamis 30 Oktober 2025.-Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis 30 Oktober 2025.
Dalam sidang keenam ini, sepuluh saksi yang merupakan PNS Setwan DPRD Kaur dihadirkan. Mereka antara lain Deddy Yufizer, Herdian Suhenda, Suherman, Dian Wahyudi, Donny Putra, Marwi Kisnanda, Edi Hermanto, Mustafa, Hendri Kusyadi, dan Yenli Sisma.
Sejumlah saksi menyebut keterlibatan bendahara bernama Heni dan Lindarti dalam pengelolaan dana perjalanan dinas.
BACA JUGA:Aset Terdakwa Kasus Korupsi Perjadin Kaur Diblokir Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:Fakta Sidang Perjadin Setwan Kaur, Dugaan Hotel Fiktif Hingga Dana untuk Wartawan
Misalnya Saksi Mustafa mengaku rekening dan ATM miliknya dititipkan kepada bendahara Heni agar memudahkan pencairan dana.
"Rekening dan ATM tersebut dipegang oleh bendahara Heni," ujar Mustafa saat dicecar hakim terkait dari bagaimana pencairan uang pakai nama untuk perjalanan dinas fiktif.
Selain itu, fakta lain terungkap, bahwa saksi diperintahkan untuk membuka rekening untuk memudahkan mengelola honor perjalanan dinas.
BACA JUGA:Sejumlah Modus Terungkap di Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Ada Saksi Sebut Nama Bendahara
BACA JUGA:Sidang Perdana Eks Sekwan Kaur Cs, Perjadin Fiktif Rugikan Negara Rp 13 Miliar
Pembukaan rekening tersebut atas perintah dari terdakwa Aprianto dan Roni Oksuntri.
Masih pengakuan saksi Mustafa, bahwa namanya sejak tahun 2022 difiktifkan untuk perjalanan dinas.
Dari 42 kali namanya tercatat perjalanan dinas, Mustafa mengaku hanya melakukan perjalanan dinas 3 kali.
Total uang yang dikembalikan setelah menjadi temuan Rp 19 juta lebih.