Wahai Caleg dan Timses! Dengar Pesan Ini Saat Masa Kampanye
EKO BUDIMAN--
SEMIDANG GUMAY - Masa kampanye Pemilu Serentak 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari. Pertanggal 28 November 2023 hingga 71 hari ke depannya. Peserta pemilu diizinkan menebarkan pesonanya untuk meraih simpati pemilik hak suara.
Baik itu partai politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg), calon DPD hingga pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH berpesan, agar peserta pemilu mentaati aturan dalam melakukan kampanye. Serta mengedepankan adat sopan santun dengan cara yang elegan untuk memikat pemilik hak suara.
"Saat pelaksanaan masa kampanye nanti. Harapannya berjalan tertib dan aman. Jangan sampai terjadi hal tak diinginkan yang bisa menganggu Kamtibmas. Tentu untuk mencapainya dibutuhkan keterlibatan peserta pemilu," ujar Kosseri, Jumat (17/11).
Ditegaskannya pada peserta pemilu beserta tim pemenangan. Tidak melakukan hal negatif yang bisa mengundang kericuhan saat masa kampanye. Seperti menjelekan calon lain, menghasut masyarakat, dan juga menyebar berita atau informasi bohon di sosial media (Sosmed).
"Mari sama-sama bimbing masyarakat Kaur menjadi pemilih yang cerdas. Lalu kami tegaskan tidak melakukan hal yang berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas," tandasnya. (yie)