MASIH MISTERI! Motif Pembacokan IRT Hingga Usus Terburai Sulit Terungkap, Kenapa Ya?

RAMAI : Masyarakat di Desa Air Sulau tampak ramai untuk melihat langsung TKP IRT dibacok saat sedang menyapu teras rumah, belum lama ini.ROHIDI/RKa--

Selanjutnya, korban langsung dirujuk ke RSUD HD Manna untuk mendapatkan perawatan lebih intensif lagi.

BACA JUGA: Inilah Desa Terindah di Dunia, Dua Ada di Indonesia, Kira-kira di Mana Ya?

BACA JUGA: Sejahterakan Petani Sawit, Ini Harga TBS Ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan penyidik dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS resmi menetapkan pelaku MK sebagai tersangka.

Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH mengakui, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Iya benar, pelaku MK sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek.

Sementara, lanjut Erik, atas perbuatan yang dilakukan olehnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA: WOW! Ternyata Ini Asal Mula Nama Desa Naga Rantai

BACA JUGA:Abu Bakar bin Hawari Sang Pendosa Bertobat, Begini Kisah Lengkapnya

Dalam pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban menderita luka berat. Maka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sehingga, dalam perkara yang menyeret tersangka korban mengalami luka yang cukup berat. Bahkan, akibat luka bacokan yang dilakukan pelaku, usus korban sampai terburai keluar.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," demikian Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan