Masa Tenang, Timses dan Caleg Jalankan “Pube”, Bawaslu: Laporkan Apabila Ada Politik Uang

SAMPAIKAN: Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Titi Firda Kusni, SH.I, memberikan keterangan tentang politik uang, Senin 12 Februari 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Saat masa tenang Pemilu, tim sukses dan calon legeslatif (Caleg) semakin sibuk. Karena mereka terus mendatangi masyarakat dengan membawa “pube” (pemberian hadiah, pemberian oleh–oleh, red) berupa amplop berisikan sesuatu. Diduga kuat pube itu berisi uang dengan nominal tertentu. Bahkan berdar informasi di masyarakat pube itu isinya beragam.

Untuk DPD nominalnya Rp 25.000/pemilih, DPR RI ada dua versi, Rp 25.000/orang ada juga Rp 50.000/pemilih. Sedangkan DPRD provinsi Rp 50.000/pemilih dan tingkat kabupaten Rp 150.000 – Rp 300.000/pemilih. 

BACA JUGA:MAU SUKSES JUALAN DI FACEBOOK! Ikuti 6 Cara Ampuh Berikut Ini

Hanya saja kejadian ini belum ada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Bawaslu hanya mampu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk melakukan pengawasan Pemilu. Mereka hanya menyerukan ke masyarakat, jika mengetahui ada Caleg atau Parpol yang melakukan praktik money politic untuk menyampikan laporan baik ke Panwascam maupun ke Bawaslu. Dengan laporan yang ada maka Bawaslu akan bisa menindaklanjuti apa yang menjadi laporan warga.

“Bawaslu Kaur terus melakukan pemantauan terkait dengan pelanggaran Pemilu. Tetapi hingga saat ini belum menerima laporan, mudah-mudahan hingga hari pencoblosan tidak ada hal-hal yang melanggar aturan yang dilakukan baik Caleg maupun Parpol,” kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihudin, ST melalui Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Titi Firda Kusni, SH.I, Senin 12 Februari 2024.

Dikatakannya, agar pesta demokrasi di Kabupaten Kaur berjalan aman, damai dan kondusif. Diimbau seluruh Caleg maupun Parpol tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan seperti melakukan politik uang maupun yang lainnya. Apabila diketahui ada Caleg atau Parpol yang melakukan kecurangan, maka dipastikan akan ditindak sesuai aturan yang ada.

Lanjutnya, menjelang hari pencobloasan situasi poltik Kabupaten Kaur masih kondusif. Belum ada pengawas Pemilu mendapatkan laporan adanya kegiatan politik uang. Kondisi yang ada harapan terus berjalan dengan baik sehingga Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur benar-benar aman dan nyaman.

Sedangkan dari pantauan Radar Kaur (RKa) di lapangan, untuk politik uang berhembus kabar, masing-masing daerah pemilih (Dapil) 1, II dan III. Besaran uang yang diberikan Caleg ke pemilih berbeda-beda jumlahnya. Dalam pemberian uang ke masyarakat tidak dilakukan oleh Caleg atau Parpol. Melainkan dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon. Memang untuk mengungkap hal tersebut agak sulit karena antara pemberi dan penerima tidak mungkin ingin berbicara.

Sedangkan dari pergerakan politik yang ada di Kabupaten Kaur khususnya di Daerah Pemilih (Dapil) 1 pada Pemilu 2024 akan menempatkan 9 kursi anggota DPRD Kaur masa bakti 2025-2029. 9 kuris legislatif tersebut di prediksi 60 persen akan dihuni pendatang baru. Ini terlihat dari pergerakan anggota DPRD dari incumbent atau petahanan saat ini. 

Pemilu 2019 jumlah kursi DPRD Kaur Dapil 1 sebanyak 10 orang, sedangkan Pemilu 2024 untuk kursi DPRD Kaur Dapil 1 sebanyak 9 orang. Adapun 10 anggota DPRD incumbent mulai dari Samsul Farji dari PDIP, Basarudin dari Golkar, Sulaiman Rasyid dari Golkar, Jemi Herdiansyah dari PKS, Merza dari Golkar, Maharda Kurniawan dari PPP, Alpensyah dari PAN,  Najamudin dari PAN, Firjan Eka Budi dari Nasdem dan Deni Setiawan dari Demokrat. 

Pada Pemilu 2024 untuk Alpensyah dari PAN tidak mencalonkan diri, sedangkan Deni Setiawan dari Demokrat telah loncat mencalonkan diri menjadi DPR Provinsi Bengkulu, sedangkan Najamudin, SE mencalonkan diri ke Dapil II, dengan begitu ada 7 anggota DPRD incumbent yang bertarung di Dapil 1 Pemilu 2024. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan