Curi Start Kampanye, Caleg Bisa Dibui! Simak Aturannya
JUMARLIN--
MUARA SAHUNG - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Muara Sahung menegaskan, agar peserta Pemilu Serentak 14 Februari 2024 tidak curi start melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Sebelum 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Ketua Panwascam Muara Sahung, Jumarlin menegaskan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar. Berdasarkan Pasal 492 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, maka akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Jadi sebelum tanggal 28 November itu tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Nekat, maka ada sanksi seperti ditegakkan dalam Pasal 492 UU 7 Tahun 2017," ujar Jumarlin, Rabu (8/11).
Dijelaskannya, bentuk kampanye yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu. Seperti pertemuan terbatas dan tatap muka. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, penyebaran bahan kampanye di depan umum. Berbagai kegiatan yang mempromosi Caleg ataupun Parpol.
"Kami berharap sinergi semua masyarakat dalam melakukan pengawasan. Jika ditemui pelanggaran dalam bentuk yang kami jabarkan. Segera laporkan pada kami," harap Jumarlin.
Imbuhnya, terkait spanduk Caleg yang belum dilepas di Kecamatan Muara Sahung. Diungkapkannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur telah melayangkan surat pada peserta pemilu agar melepasnya secara mandiri.
"Itu sudah disurati Bawaslu Kaur. Kalau memang masih bandel. Akan dilepas secara paksa," tandasnya. (yie)