Maaf! Tenaga Honorer Guru Lulusan SMA Sulit Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Alasannya

Ilustrasi guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK 2024. Sumber foto: bantenraya.com--

RADAR KAUR - Kabar kurang menyenangkan datang dari MenPANRB Azwar Anas, secara terbuka mengungkapkan bahwa tenaga honorer untuk guru lulusan SMA sulit diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Maka itu, kabar terbaru ini MenPANRB harapkan bisa diketahui oleh semua tenaga honorer. Untuk guru lulusan SMA disemua daerah menjelang pengangkatan menjadi PPPK 2024.

Penataan ASN termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, sudah menjadi amanat dari UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

BACA JUGA:Termasuk Penempatan di Kaur, Indomarco Sedang Membuka Loker Besar-Besaran

Sehingga MenPANRB harus melakukannya dengan teliti dan transparan, supaya tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan. Apalagi saat ini sudah beredar kabar adanya honoer bodong atau siluman yang masuk ingin diangkat jadi ASN.

Sehingga DPR RI menekankan kepada MenPANRB, untuk melakukan seleksi data di BKN dengan ketat dan teliti. Selain itu, nasib tenaga honorer untuk guru lulusan SMA juga dipertanyakan.

Pasalnya, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, MenPANRB tidak bisa mengangkat guru honorer lulusan SMA, karena satu dan lain hal. Bahkan apabila menteri Anas mengangkat mereka jadi ASN, akan melanggar aturan UU yang berlaku.

BACA JUGA:CASN 2024 Dibuka Maret, Ini Syarat Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Namun atas amanat UU ASN 2023, guru honorer lulusan SMA harus tetap diselesaikan sebelum Desember 2024. Lantas apa saja alasan tenaga honorer untuk guru lulusan SMA tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB? 

Dikutip dari ayobandung.com inilah alasan mengapa tenaga honorer lulusan SMA tidak bisa diangkat jadi PPPK 2024.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sudah mengungkapkan, ia sudah memiliki prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN ini.

BACA JUGA:5 CJH Kaur Terancam Diganti, Simak Alasannya

Bahkan setelah UU ASN 2023 disahkan PHK massal dibatalkan, dan pemerintah memilih pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini untuk jadi solusi terbaiknya. Namun, MenPANRB tidak bisa lantik honorer guru jadi PPPK 2024.

Jika melihat aturan yang berlaku, untuk yang diangkat menjadi ASN itu minimal berijazah S1 sehingga bukan berijazah SMA. Maka itu kategori ini akan sulit diangkat menjadi ASN, karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan