Dua Warga Kaur Diciduk BNN, 1 Bikin Heboh, Ini Kasusnya
TKP PENANGKAPAN: Lokasi penangkapan SA diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 7 Februari 2024. UJANG/RKa--
Sedangkan pihak Polres Kaur Polda Bengkulu tahun 2023 mengamankan 12 tersangka kasus narkoba. Seluruh pelaku yang telah diamankan saat ini telah menjalani hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan untuk lokasi peredaran Narkoba di Kaur, hampir di seluruh kecamatan. Mulai dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur Selatan, Padang Guci Hulu, Muara Sahung, hingga Kecamatan Nasal.
BACA JUGA: Tolak Lupa Kematian Massal KPPS 2019! Dinkes Bengkulu Selatan Pastikan Jamin Kesehatan KPPS 2024
BACA JUGA: Jangan-Jangan Anda Asam Urat! Ini Gejala Pada Tangan yang Perlu Kita Ketahui
Ini terlihat dari beberapa tersangka narkoba yang diamankan anggota BNN Provinsi Bengkulu maupun anggota Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.
Dengan kondisi yang ada, penegak hukum harus bekerja ekstra dalam memerangi narkoba di di Bumi Se’ase Sehijean. Karena narkoba salah satu penyakit yang bisa menghancurkan generasi bangsa.
Untuk itu, jangan sekali-kali mengenali narkoba. Karena apabila sudah terkena narkoba akan membahayakan jiwa dan masa depan.
Dan memerangi narkoba bukan hanya tugas penegak hukum saja, melainkan tugas seluruh masyarakat. Karena mulai dari anak-anak, orang tua maupun remaja jangan sampai mengenal narkoba.
Apabila masyarakat tidak kenal dengan narkoba, maka bandar atau penjual narkoba akan sulit mengedarkan barang haram terbuat. Hal itu karena tidak ada masyarakat yang menginginkan dan diyakini peredaran narkoba akan berakhir di Bumi Se’ase Sehijean.
Terpisah, Kades Kepala Pasar, Roni Agusman membenarkan bahwa ada penangkapan warga oleh pihak penegak hukum. Tetapi untuk persoalan apa ia tidak mengetahui.Ia baru mengetahui setelah berkoordinasi dengan Kades desa tempat tinggal warga yang diamankan.
"Untuk pastinya kasus apa saya tidak tahu, tetapi untuk penangkapan benar di Pasar Inpres Bintuhan," tutupnya.