Genjot PAD, BPKAD Gelar Sosialisasi Pajak
Peserta sosialisasi pajak yang mengikuti kegiatan dalam peningkatan PAD Kabupaten Kaur, Selasa 29 Juli 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN- Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak perhotelan dan rumah makan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi pajak dengan mengundang seluruh pelaku usaha perhotelan dan rumah makan yang ada di Kabupaten Kaur.
Kegiatan sosialisasi pajak bertempat di Aula Lantai II Pemda Kaur, Selasa 29 Juli 2025.
“Kegiatan yang ada tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaur. Agar senantiasa membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan sosialisasi yang ada, harapan pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban,” kata Kabid Pendapatan Purwanto, SE, Selasa 29 Juli 2025.
Dikatakannya, untuk target PAD dari sektor pajak perhotelan dan rumah makan Rp 800 juta. Kini realisasi baru mencapai Rp 300 juta atau baru 30 persen saja.
Dengan begitu agar PAD ini bisa maksimal dalam pengumpulan, maka dilakukan sosialisasi pajak. Dengan harapan, setelah kegiatan ini seluruh wajib pajak bisa paham dan mengerti.
Sehingga PAD sektor pajak perhotelan dan warung makan bisa maksimal. Dalam kegiatan tersebut juga pelaku usaha diberikan wawasan, baik itu tentang perizinan dan pajak yang harus di berikan ke daerah.
BACA JUGA:Cari Mobil Matic di Bawah 150 Juta dengan Pajak Murah, Cek Rekomendasinya! Ada Produk Daihatsu!
Dengan telah diberikan penjelasan, para peserta sosialisasi juga menyampaikan ke masyarakat tenang pentingnya membayar pajak untuk kemajuan daerah.
Lanjutnya, setelah kegiatan ini pihaknya akan memaksimalkan penagihan pajak tersebut. Baik dengan menempatkan petugas langsung ke lapangan melakukan penagihan.
Maupun memberikan imbauan agar pelaku usaha perhotelan dan rumah makan mengeluarkan atau membayar pajak yang telah ditetapkan sesuai aturan.
Selama ini dalam penagihan pajak perhotelan dan rumah makan ada kendala. Pelaku usaha mengaku belum mengetahui aturan pajak yang harus dibayar atau dikeluarkan.
Dengan kegiatan ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha yang enggan membayar pajak.
“Harapan dengan kegiatan yang ada nantinya PAD sektor pajak nantinya bisa melebihi target yang telah ditetapkan. Selain itu, pelaku usaha juga bisa paham dan mau memberikan kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Kaur,” tutupnya.