BABAK BARU! Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik Bakal Ada Tersangka
ROHIDI/RKa PENGGELEDAHAN: Tim Kejari BS saat melakukan penggeledahan terhadap SMK IT Al Malik, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Hibah Provinsi di SMK IT Al Malik bakal memasuki babak baru. Hingga Kamis (16/11) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS belum menetapkan tersangka, walau sudah selesai melakukan penyidikan.
Namun Kejari memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal selangkah lagi. Sehingga, dipastikan dalam beberapa waktu ke depan dipastikan sudah diungkapkan.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH membenarkan, terkait dugaan korupsi BOS SMK IT Al Malik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. Mengingat, audit masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Namun, jika proses audit sudah selesai dan hasilnya telah diterima. Maka, pihaknnya segera menentukan pihak yang terseret hukum dalam perkara tersebut.
"Ya, kini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Kalau hasil audit sudah diterima, tentu kami akan mengetahui besaran kerugian negara. Sehingga, bisa diputuskan siapa yang paling bertanggungjawab dalam penyelewengan uang negara dalam perkara ini," beber Dafit.
Masih kata Kasi Pidsus, dalam pengusutan perkara korupsi. Hasil audit penghitungan kerugian negara sangat diperlukan penyidik. Karena, kerugian negara menjadi acuan pengusutan perkara.
Sebab, jika jumlah kerugian belum diketahui, otomatis pihaknya belum bisa menentukan kelanjutan perkaranya.
"Kalau belum ada hasil audit kerugian negara, kami belum bisa untuk melanjukan penanganan perkara lebih mendalam," pungkas Kasu Pidsus.
Sekedar mengingatkan, awal bulan Juni lalu Penyidik Kejari menggeledah SMK IT Al Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022. Total anggaran senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Meskipun demikian, Jaksa memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 juta. Modus korupsi yang dilakukan, pihak sekolah membuat data fiktif siswa. Sebab, data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. (roh)