11 Kada Gugat UU Pilkada ke MK, Berikut Permintaan Mereka

Kantor Mahkamah Konstitusi RI.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Sebanyak 11 kepala daerah (Kada) meminta judicial review atau hak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat karena menilai Pilkada serentak 2024 bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Diwakili oleh Donal Fariz, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dari Visi Law Office selaku kuasa hukum, mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7) (8) dan (9) dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur perihal Pilkada serentak pada November 2024. Karena berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah.

Secara persentase, dikutip detik.com, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 Kepala Daerah di Seluruh Indonesia 49,5% dari 546 Kada.

BACA JUGA:SATU-SATUNYA DI KAUR! SMPIT IK Mulai Rutin Belajar Pakai Chromebook

11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon yakni, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

"Para kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat 7 persoalan dari desain keserentakan," ujarnya.

Adapun pasal-pasal di UU Pilkada 2024 yang diuji oleh Pemohon. Berikut ketentuan dari pasal-pasal yang diuji berbunyi: 

- Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016: 

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

- Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

- Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal tersebut sebelumnya pernah diuji di MK. Namun, para pemohon kali ini disebut memiliki argumentasi yang berbeda dari sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan