Kades BU Korupsi DD, Begini Modus Korupsinya
Ilustrasi Kades Kota Lekat saat ditahan Polres Bengkulu Utara.--
RADAR KAUR – Kades Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU) inisial LA terseret kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2021. Akibat tindakan penyalahgunaan jabatan oknum Kades ini negara dirugikan lebih Rp 290 juta. LA ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu Utara sejak Jum'at (10/11) lalu.
LA ditetapkan tersangka korupsi DD Polres BU pada masa terakhir jabatannya Kades Kota Lekat. Masa jabatan LA sebagai Kades Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik 30 Desember 2023 mendatang.
Mengutip radarutara.disway.id, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan membeberkan, sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka LA.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap LA dan saksi. Penyidik menemukan kerugian negara Rp 290 juta. Diantaranya adanya dugaan pekerjaan piktif ataupun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan volume.
"Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara lebih Rp 290 juta pengelolaan DD 2021," ujar Kasat.
Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, modus yang dilakukan oknum Kades Kota Lekat untuk melakukan korupsi dengan menunjuk pihak ketiga dalam pekerjaan fisik. Selain itu pula ada pengadaan bibit tanaman yang dilakukan mark up harga.
Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, LA terancam hukuman 4 tahun penjara. (cw2)