Sosialisasi Karthutlah, Polsek Sampaikan Cara Efektif Bersihkan Lahan Pertanian
Tim unit Patroli Polsek Muara Sahung mensosialisasikan larangan Karhutlah kepada warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, Sabtu 27 Januari 2024. IST/RKa--
MUARA SAHUNG - Polsek Muara Sahung Polres terus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karthutlah) pada warga binaan.
Seperti terlihat di Desa Ulak Bandung kecamatan setempat, Sabtu 27 Januari 2024. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya musibah kebakaran.
Kemudian, petani juga diminta tidak membuka lahan di kawasan Tanam Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin Angin, SH mengatakan, petani setempat disarankan menggunakan racun rumput ketika membersihkan atau membuka lahan pertanian.
BACA JUGA: Novidiansyah Ketua OSIS SMKN 3 Kaur, Perhatikan Suara yang Didapatnya
BACA JUGA: WOW! Suara Pemilih Dapil III Dibayar Caleg Rp 500.000/Orang
"Karena berpotensi menyebabkan kebakaran secara luas maka dilarang untuk membakar lahan. Sebagai solusinya diarahkan menggunakan racun rumput saat membuka ataupun membuka lahan pertanian yang baru," kata Johannis, Sabtu 27 Januari 2024.
Lanjutnya, sosialisasi larangan beserta sanksi saat membersihkan lahan pertanian dengan cara dibakar atau oleh warga setempat disebut manduk itu.
Harus terus dilakukan pada masyarakat. Sebab, metode yang berpotensi menyebabkan kebakaran ini telah dilakukan sejak dulu.
"Sudah dilakukan sejak dulu dan dianggap sebagian oknum cara tercepat membersihkan atau lahan. Karenanya untuk membangun kesadaran, menurut hemat kami perlu melalui sosialisasi yang kuntinyu," ujar Kapolsek.
BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Musim Kepiting Nelayan Ngeluh, Ada Apa?
BACA JUGA: SMAN 2 Kaur Salur Bantuan ke Korban Rumah Terbakar, Simak Nominalnya
Agar diketahui terdapat tiga Undang-undang (UU) yang mengancam pelaku Karhutla. Seperti Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam penjara 15 tahun, ataupun denda Rp 5 Miliar.
Kemudian, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ataupun UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kedua aturan ini mengancam pelaku Karhutla dengan hukuman penjara 10 tahun, juga denda Rp 10 Miliar.