Program PSR Indonesia Hingga 2026, Tujuan Utama Pemerintah Mengejutkan

SAWIT: Tandan Buah Segar (TBS) milik petani sawit yang akan di jual ke pabrik.--

RADAR KAUR- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) saat ini masih menjadi program prioritas Pemerintah RI. Program PSR hingga 2026 target, bahkan ditargetkan 60 ribu hektare (Ha). Langkah yang dilakukan ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas petani sawit.

Dikutip dari detik.com dengan judul ”Genjot Produksi, PTPN III Target Remajakan Sawit Renta Hingga 60.000 Ha”. Melalui subholdings Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), PTPN IV PalmCo berkomitmen menargetkan PSR. 

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan, Program  PSR dilaksanakan di perkebunan sawit renta milik petani yang tidak lagi produktif. Dari target 60 ribu Ha, khusus di Kalimantan Barat ada 16 ribu Ha yang dibidik untuk PSR.

Target tersebut dapat terealisasi karena mendapat dukungan dari pemerintah. Termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang begitu besar.

Pihaknya juga telah melaksanakan workshop di Kalbar dengan mengundang petani sawit, koperasi dan pemerintah. PTPN tidak akan hanya fokus dalam mencari keuntungan.

Namun, lebih dari itu, perusahaan pelat merah harus menjadi agen dalam pembangunan, termasuk mengakselerasi PSR. Terlebih lagi, program PSR merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional (PSN).

Program penguatan SDM merupakan salah satu dari empat program yang ditujukan bagi kemitraan dengan petani rakyat. Adapun tiga program lainnya, yakni kemitraan penuh, penyediaan bibit bersertifikat, serta perusahaan menjadi offtaker.

Untuk program penyediaan bibit bersertifikat, pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan perizinan untuk mendatangkan 300 ribu bibit bersertifikat siap tanam.

Dengan petani memilki bibit yang benar-benar unggul, petani tidak ada keraguan dalam mendukung PSR. Dengan PSR nantinya produktivitas buah kelapa sawit akan benar-benar terlihat dan masyarakat petani akan sejahtera. 

BACA JUGA:7 Manfaat Kepiting Bagi Kesehatan, Perhatikan Penjelasannya Mengejutkan

Selain PSR pendataan juga menjadi perhatian kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundangan – udangan. Penyelesaian perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan akses pasar yang dapat terlacak menjadi fokus penanganan pemerintah.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Satgas ini diharapkan dapat mengakselerasi penguatan tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data, bebas korupsi, serta meningkatkan pembinaan pengawasan dan koordinasi antar Kementerian atau lembaga Nasional.

Tujuan tersebut dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional di Indoensia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan