Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Rohidin Cs Berlanjut, Hakim Minta KPK Dalami yang Memberi Uang

Sidang Rohidin Cs berlanjut, Selasa 03 Juni 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU -Sidang Rohidin Cs lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu terus berjalan.

Seperti disampaikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap pejabat untuk biaya Pilkada.

Dengan terkadwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua terdakwa lain yaitu, eks Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca. Sidang lanjutan ini telah digelar pada Selasa 03 Juni 2025. 

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu itu, hadir lima orang saksi.

Lima saksi itu merupakan tim pemenangan Kota Bengkulu yang dihadirkan JPU KPK untuk memberikan keterangan. Di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs, 5 Saksi mengaku Setor Uang Karena Tertekan

Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu dr. Ari Mukti Wibowo, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, drh. Muhammad Syarkawi dan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu (Perkim) Yudi Satria. 

Dalam persidangan terbaru, terungkap fakta. Bahwa 5 orang saksi yang merupakan pejabat ikut menyetor uang untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu dalam Pilkada sebelumnya.

Salah satu saksi, dr. Ari Mukti Wibowo mengaku menyetor uang sebesar Rp 250 juta. Ketika ditanya hakim alasan pemberian uang tersebut, ia mengaku hanya mengikuti perintah.

"Saya saat itu tidak tahu dampak dari pemberian uang itu. Saya tidak bisa menolak," ujar Ari di persidangan.

Hakim kemudian menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Kelima saksi mengakui bahwa tindakan ikut campur ASN dalam mendukung salah satu Paslon tidak dibenarkan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Eks Gubernur Bengkulu, Hadirkan Saksi Pemenangan Wilayah Rejang Lebong

Kepala Satpol PP, Atisar Sulaiman, juga mengaku menyumbangkan dana sebesar Rp 160 juta.

"Uang itu saya berikan kepada Feri Ernest dari Biro Pemkesra Rp 100 juta dari staf, dan Rp 60 juta dari saya pribadi," kata Atisar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan