Hibah 4 Hektar Lahan Pemda Ditarik, Jika Selama 2 Tahun Tak Dimanfaatkan

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menyerahkan sertipikat lahan yang dihibahkan ke desa, Jumat 26 Januari 2024.IST/RKa--

BINTUHAN - Untuk menunjang pembangunan yang ada di desa, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH secara simbolis menyerahkan hibah tanah ke Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara.

Penyerahan hibah lahan tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah milik Pemda ke Kades Bandu Agung, Bambang Haryanto bertempat di ruang Kerja Bupati Kaur, Jumat 26 Januari 2024.  

“Luas lahan yang dihibahkan 4.157 M lebih atau 4 Hektare (Ha) lebih. Hibah tersebut untuk memajukan pembangunan yang ada di desa. Nantinya lahan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kantor Desa maupun kebutuhan masyarakat lainnya,” ungkap Asisten III Pemda Kaur, Ir H Herwan, M.Si, setelah menyerahkan sertipikat.

Dikatakannya, pengajuan hibah lahan oleh desa sudah cukup lama. Setelah dilakukan pengukuran dan penerbitan sertipikat, selanjutnya untuk pemanfaatan lahan serta menunjang pembangunan di desa. Pemda menyerahkan hibah lahan tersebut. 

BACA JUGA: Petani Sawit Kaur Akhirnya Tersenyum Lebar, Harga TBS Terus Melejit

BACA JUGA: Kenalkan Digitalisasi Sejak Dini, Begini Penerapannya di RA Nurul Haq Kaur

Degan memiliki lahan tersebut, diharapkan pembangunan desa bisa lebih maju dan berkembang.

Lanjutnya, dalam penyerahan hibah lahan, Bupati Kaur meminta desa benar-benar bisa memanfaatkan lahan hibah tersebut dengan berbagai kegiatan pembangunan yang bermanfaat terhadap masyarakat desa. Bukan malah sebaliknya. 

Dalam pemanfaatan lahan, apabila dalam waktu 2 tahun lahan yang dihibahkan tidak dimanfaatkan dengan baik atau tidak ada pembangunan, maka lahan tersebut akan kembali ditarik Pemda kembali.

“Penghibahan lahan ke desa, semata-mata untuk memajukan pembangunan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan