Kendaraan Ganti Nompol Bisa Mendapatkan QR Code MyPertamina, Simak Penjelasan PT PPN
MYPERTAMINA: Kendaraan ganti nomor pelat perlu mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina kembali untuk mendapatkan QR code pembelian BBM subsidi.--
RADAR KAUR - Pemerintah dan Pertamina masih menerapkan kebijakan beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menunjukkan QR code (Quick Response) Subsidi Tepat. Kendaraan roda empat ke atas yang menjadi konsumen BBM subsidi wajib mendaftar di situs Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code.
MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja.
Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jika tak memilikinya, maka konsumen tidak akan dapat membeli BBM subsidi. Baik Pertalite maupun Biosolar.
Namun, ada beberapa yang bertanya jika kendaraan ganti Nomor Polisi (Nompol). perlukah mendaftar lagi untuk mendapatkan QR code Mypertamina? Berikut jawabannya yang dikutip kompas.com.
Pertamina Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Irto Ginting mengatakan, penggantian pelat nomor kendaraan, tetapi nomor Polisi masih sama tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.
Namun, jika nomor Polisi berbeda dengan digit sebelumnya. Barulah pengguna dapat mendaftarkan kendaraan kembali.
"Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru," ujarnya pada Senin (13/11/2023).
Menurut Irto, proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina saat ini mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
"Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas," kata dia.
Cara dapat QR code Subsidi Tepat MyPertamina, pastikan menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar.
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
- Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan). (cw2)