Soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Anggota DPR RI

TB Hasanuddin--

RADAR KAUR – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) TB Hasanuddin pada 19 Januari 2024, menyebut isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan mencuat bukan aktivitas makar, melainkan hal biasa dalam kehidupan berdemokrasi.

"Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi. Kalau syaratnya terpenuhi sesuai UU, ya, bisa saja dilakukan dan kalau tak terpenuhi ya, bukan masalah tak perlu menjadi kontroversi publik," kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan, seperti dikutip jpnn.com, pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil dikakukan karena diatur dalam Pasal 7 B UUD 1945.

"Memang tidak mudah, tetapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR yang diatur dalam UU MD3.

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ibuhnya.

Masih kata dia, ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh legislator.

BACA JUGA:Genjot Industri Sawit, Simak Program Tiga Capres-Cawapres

BACA JUGA:6 Manfaat Konsumsi Ikan Laut, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Otak

Kemudian, usul penggunaan HMP harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna. Lebih lanjut ia mengatakan DPR menindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) setelah ada persetujuan.

Nantinya, Pansus bekerja lebih dahulu selama 60 hari dengan hasilnya dilaporkan kembali dalam rapat paripurna di DPR.

"UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR," kata dia.

Lanjutnya, hasil kerja Pansus bisa dilanjutkan apabila disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Dari situ, katanya, DPR akan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil kerja pansus yang disetujui rapat paripurna.

DPR bakal melaksanakan rapat paripurna mengusulkan pemakzulan presiden kepada MPR apabila MK menyatakan presiden melanggar undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan