BPD Sukarami 1 Tinggal Desa Lain Jadi Perbincangan Warga, Camat: Tidak Bisa Dipecat
Ilustrasi --
KELAM TENGAH – Anggota BPD Desa Sukarami 1 Kecamatan Kelam Tengah atas nama Septi Aidah jadi perbincangan hangat di desanya. Lantaran masih menjabat BPD tapi dirinya tinggal di desa lain yaitu Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.
Ini disampaikan Ketua BPD Sukarami 1 Ligunawan, Rabu 17 Januari 2024.
“Benar, anggota BPD yang masih bertugas tapi tinggal di desa lain,” katanya.
Dikatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi prihal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur. Guna meminta masukan, apakah status anggota BPD yang masih bertugas boleh tinggal di desa lain.
Bahkan di masyarakat sudah jadi bahan perbincangan agar anggota BPD tersebut dapat diganti yang baru.
“Sudah menjadi perbincangan warga supaya anggota BPD diganti yang baru,” ucapnya.
Lanjutnya, masalah mengganti anggota BPD selaku Ketua BPD tidak ada kekuatan. Sebab BPD mengantongi surat keputusan (SK) Bupati Kaur, bukan dari Ketua BPD atau dari Kades.
Warga hanya bicara dibelakang, saat ada acara musyawarah desa (Musdes) 2023 lalu. Tidak ada satu pun warga membahas hal tersebut. Bila ada, tentunya akan menjadi bagian agenda pembahasan bersama. Serta akan diterbitkan berita acara keputusan bersama, gunanya sebagai bahan untuk menyampaikan ke Bupati Kaur.
“Hingga kini anggota BPD bila diundang saat kegiatan selalu hadir. Hanya saja tinggal di desa lain,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Kelam Tengah Aruan Syamsu, S.Sos menuturkan, bila anggota BPD tinggal di desa lain tidak bisa diberhentikan begitu saja. Kecuali melanggar aturan dengan tidak menjalankan tugas. Tapi bila menjalankan tugas dan belum pindah status kependudukan, tetap anggota BPD.
“Kalau sudah ada keterangan pindah penduduk kita proses untuk pergantian,” sebutnya.