Terkait Hari Raya, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu, 26 Maret 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan resmi menerbitkan Surat Edaran terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi terkait hari Raya, 24 Maret 2025.

https://drive.google.com/file/d/1zVC6JGyeI76d5Vb5bK-Dl6fpEVrrBHsf/view?usp=drive_link

Surat Edaran itu menegaskan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi termasuk dalam momen yang rawan gratifikasi.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah sejalan dengan KPK menekankan upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, maka perayaan tersebut harus dilakukan secara waiar, memperhatikan kondisi sosial, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

"Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Helmi Hasan dari surat edaran Gubernur Bengkulu Nomor. 74 Tahun 2025, Rabu 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Pertamina! Dikritik Amsari, Benarkah Eric Thohir Lobi Jaksa Agung Agar Tidak Terlibat?

Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

1) Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalarn perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Penghitungan Ulang Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Tuntas, Ada Perubahan Nilai Kerugian

3) Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataü tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalarn jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalarn Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4) Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerirnaan tersebut kepada KPK;

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Capai Ratusan Juta, Siapa Tersangkanya?

5) Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan