Sekitar 20-25 Persen Benih Kelapa Sawit Palsu Beredar, Petani Harus Selektif

Kapolsek Maje Ipda Alpino ingatkan petani waspada membeli bibit kelapa sawit, Kamis 13 Maret 2025--

MAJE – Sektor pertanian kelapa sawit semakin menarik perhatian masyarakat, termasuk dari kalangan generasi milenial hingga generasi Z.

Industri kelapa sawit telah membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 16 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional.

Data mencatat, produksi minyak sawit dan inti sawit pada tahun 2018 mencapai 48,68 juta ton, terdiri dari 40,57 juta ton crude palm oil (CPO) dan 8,11 juta ton palm kernel oil (PKO).

Jumlah produksi tersebut berasal dari Perkebunan Rakyat sebesar 16,8 juta ton (35 persen), Perkebunan Besar Negara sebesar 2,49 juta ton (5 persen), dan Perkebunan Besar Swasta sebesar 29,39 juta ton (60 persen).

Sementara pada tahun 2024, produksi CPO tercatat sebesar 48,164 juta ton dan PKO sebesar 4,598 juta ton, dengan tren yang diprediksi terus meningkat ke depannya.

Industri kelapa sawit juga menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam ekspor nonmigas Indonesia, menyumbang sekitar 1,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

BACA JUGA:Bibit Sawit Mahal, Petani Tunggu Bibit Gratis

BACA JUGA:Pentingnya Persiapan Media Tanam, Jika Ingin Bibit Kelapa Sawit Tumbuh Maksimal

Prospek yang menjanjikan ini membuat banyak masyarakat, terutama di Kecamatan Maje, mulai tertarik berinvestasi di sektor kelapa sawit karena potensi harga jual yang menguntungkan dan masa depan yang cerah.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje Ipda Alpino mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli benih kelapa sawit.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 20-25 persen benih kelapa sawit yang beredar di pasaran merupakan benih palsu. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam mengembangkan sektor kelapa sawit yang berkelanjutan.

"Kami imbau masyarakat untuk memastikan bahwa benih kelapa sawit yang dibeli memiliki legalitas yang jelas dan diperoleh dari penyalur resmi. Jangan tergiur dengan harga murah karena benih palsu dapat merugikan secara jangka panjang," tegas Ipda Alpino.

Dia juga memperingatkan kepada para penjual benih kelapa sawit ilegal agar menghentikan aktivitasnya karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Penjualan benih palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan