Kasus Penipuan Mahasiswa Unihaz Bengkulu Terus Bergulir, Polisi Sita BB Uang Rp 284 Juta

Pihak kepolisian menyita uang ratusan juta dalam kasus penipuan mahasiswa Unihaz Bengkulu. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya.

Selain itu, saat ini, Polresta Bengkulu juga sudah mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Puluhan Pemuda Gotong Royong Bersihkan Pantai Bunga Karang

"Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uangnya sudah dianggap hilang," terang Sudarno.

Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan, pada kasus penipuan tersebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV LBN. 

Pada penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp 45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira.

Yang bersangkutan diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

BACA JUGA:BPS Kaur Buka Akses Data bagi Mahasiswa dan Pelajar, untuk Kepentingan Akademik

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Diketahui, Polresta Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu, Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL.

Keduanya merupakan suami istri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan