Ada-Ada Saja! Rusak dan Curi Pohon Pelindung Jalan, ASBS Lapor Polisi
ROHIDI/RKa JELASKAN : Ketua ASBS Herman Lufti saat menjelaskan terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pohon pelindung jalan milik Pemkab BS, Selasa (14/11).--
BENGKULU SELATAN (BS) - Dugaan pengerusakan dan pencuri pohon pelindung jalan yang ada di Tugu Adipura Jalan Jenderal Ahamd Yani Kecamatan Kota Manna, tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, dugaan tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres BS. Laporan sendiri disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) Herman Lufti, Selasa (14/11).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), dugaan pengerusakan dan pencurian pohon pelindung jalan itu terjadi pada, Sabtu (11/11) lalu. Diketahui, pengerusakan pohon cemara itu diduga karena adanya perintah langsung dari salah seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab BS. Yang mana, pohon itu diketahui akan dibuat menjadi bonsai atau tanaman yang dikerdilkan.
Bahkan, pohon tersebut sebelumnya sudah sempat ditanam di depan rumah milik oknum pejabat tersebut. Hanya saja, tidak berselang lama usai pohon itu ditanam, diketahui pohon itu kembali dicabut. Atas kejadian tersebutlah, ASBS memilih membawa dugaan pengerusakan dan pencurian ini hingga ke rana hukum.
Saat dikonfirmasi, Ketua ASBS Herman Lufti mengungkapkan, jika laporan yang mereka sampaikan ke Polres BS tidak lain terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pohon pelindung jalan. Adapun yang dilaporkan yakni, warga sipil dan oknum pejabat yang diduga telah menanamkan pohon tersebut didepan rumahnya. Laporan ini sudah dilengkapi dengan beberapa dokumen barang bukti.
"Ya, tujuan kita ke Polres Bengkulu Selatan ini tidak lain untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pengerusakan pohon pelindung jalan. Laporan sudah kami lengkapi dengan barang bukti. Kalau yang kita laporkan adalah oknum pejabat yang menanam pohon dan warga sipil," kata Lufti.
Lebih lanjut Lufti, pihaknya tentunya sangat menyayangkan pengerusakan dan pencabutan pohon pelindung jalan tersebut. Apalagi, pencabutan pohon ini bukan dilakukan oleh pihak dinas terkait. Namun, melalui warga sipil yang diduga merupakan suruhan seseorang oknum yang dilaporkan tersebut.
Lebih jelas Lufti menyampaikan, pohon tersebut di tanam menggunakan uang negara, dengan demikian tidak sembarang orang boleh menebang, memangkas bahkan mencabut tanaman tersebut. Bukan hanya itu, perawatan pohon pelindung jalan ini juga menggunakan keuangan negara. Jadi, sangat disayangkan sekali jika dirusak dengan seenaknya.
"Tadi (Selasa, red) kita sudah berkoordinasi langsung dengan Unit Tipidter Sat Reskrim. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pandalaman dan analisa," terang Lufti.
Terpisah, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH mengaku, jika memang ada laporan dugaan pengrusakan dan pencurian pohon pelindung jalan tersebut. Bahkan, laporan tersebut sudah diterima. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan dan menunggu bukti pendukung lainnya.
"Ya, tadi sudah kita terima dan sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Kemudian, kita masih menunggu bukti pendukung. Ada beberapa bukti pendukung masih kita lengkapi," ungkap Kasat.
Masih kata Kasat, pihaknya juga sedang menganalisa laporan yang diterima, ada atau tidaknya unsur pidana. Jika memang nantinya ada unsur pidananya, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke rana selanjutnya.
"Sementara kita masih analisa dulu, kita tunggu dulu bukti pendukungnya. Lalu kita cari dulu ada pidananya ada atau tidak. Setelah ada bukti pendukungnya nanti baru kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. (roh)