Pemdes Terapkan Sanksi Sosial, Cegah Penangkapan Ikan dengan Racun dan Setrum
Kades Trijaya Yosef Arista bakal terapkan sanksi sosial untuk cegah penangkapan ikan dengan racun dan setrum-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
NASAL - Pemerintah Desa (Pemdes) Trijaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah mereka.
Melalui kebijakan terbaru, Pemdes Trijaya akan memberikan sanksi sosial kepada warga yang kedapatan menangkap ikan dengan cara yang merusak ekosistem, seperti menggunakan racun atau setrum.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan berbahaya bagi kehidupan akuatik, serta mendukung program dari Dinas Perikanan Kaur dalam melindungi ekosistem perairan.
Kepala Desa (Kades) Trijaya, Yosef Arista, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi ekosistem perairan di wilayahnya sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun ini.
"Penangkapan ikan dengan cara setrum atau menggunakan racun sangat merugikan, baik bagi ekosistem perairan maupun bagi masyarakat itu sendiri. Kami ingin menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan memberikan sanksi sosial bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan ini," ujar Yosef.
BACA JUGA:Lindungi Habitat Ekosistem Sungai dari Setrum Ikan, Denda Rp 500 Juta
Sanksi sosial yang dimaksud akan berupa kegiatan seperti keliling desa sambil memegang ikan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut dan membuat surat pernyataan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Yosef juga mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan kepada pihak berwenang. Langkah ini diambil agar masyarakat semakin peduli terhadap pentingnya melindungi ekosistem perairan demi keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.
"Sejauh ini yang kami ketahui memang belum ada warga kami kedapatan menangkap ikan dengan cara racun atau sentrum. Namun dari beberapa informasi yang kami terima dari masyarakat. Pernah ada aktivitas penanganan ikan dengan cara tersebut. Itulah kenapa alasan kami membuat aturan ini, sekaligus mendukung adanya program Dinas Perikanan Kaur dalam melindungi ekosistem perairan di Kabupaten Kaur. Kami harap dengan adanya kebijakan baru ini dapat mencegah aktivitas yang melanggar aturan tersebut," terangnya.*