SPT Tahunan Wajib Dilaporkan, Termasuk Pengangguran?

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor KP2KP Kaur. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Akibatnya, mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif seringkali tidak melapor SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Padahal, pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban perseorangan, bukan pemberi kerja. Pemberi kerja hanya bertanggung jawab dalam hal pembayaran atau penyetoran pajak penghasilan. Oleh karena itu, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan oleh setiap individu yang memiliki NPWP aktif, termasuk mereka yang tidak bekerja atau menganggur, kecuali yang telah mengajukan penonaktifan NPWP.

Kepala KP2KP Kaur, Tri Setiyo Nugroho, SE, menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP aktif. Pelaporan ini penting untuk menghindari sanksi pajak, menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan memperbarui status perpajakan.

Dia juga menambahkan bahwa pajak penghasilan hanya dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. 

"Bagi masyarakat yang tidak ingin melaporkan SPT, terutama bagi mereka yang menganggur, dapat mengajukan penonaktifan NPWP untuk menghindari sanksi pajak," terangnya.

BACA JUGA:Bayar Pajak Tak Perlu Datang Langsung, KP2KP Bintuhan Mulai Terapkan Aplikasi Coretax

BACA JUGA:Sudah Dapat Penghasilan, Konten Kreator Wajib Membayar Pajak Penghasilannya

Meski penghasilan seseorang lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak dikenakan pajak, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi perpajakan dan memastikan setiap pemegang NPWP memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masyarakat harus memahami bahwa kewajiban melaporkan SPT Tahunan tidak bergantung pada apakah mereka memiliki penghasilan yang dikenakan pajak atau tidak. Pelaporan ini penting untuk ketertiban administrasi perpajakan," tegas Tri Setiyo Nugroho. 

Bagi masyarakat yang sudah tidak bekerja dan ingin menonaktifkan NPWP miliknya bisa dilakukan secara online. Jika tidak mengerti cara melakukan penonaktifan NPWP secara mandiri, bisa datang ke Kantor KP2KP Kaur untuk melakukan penonaktifan. 

"Kalau ada masyarakat yang tidak tahu cara menonaktifkan NPWP secara online, bisa datang ke Kantor, nanti kami bantu lakukan penonaktifan," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan