Awal Februari 2025, Sudah 11 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini di Kaur
Perkara Dispensasi Pernikahan Dini di Kanto PA Bintuhan, Jumat 7 Februari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN – Jumlah perkara dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Kaur mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024.
Pengadilan Agama (PA) Bintuhan mencatat sebanyak 48 perkara dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2024, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat lebih dari 50 perkara.
Meskipun ada penurunan pada 2024, pada awal tahun 2025 sudah tercatat sekitar 11 perkara dispensasi pernikahan dini yang sedang ditangani oleh PA Bintuhan.
Angka yang tercatat pada awal tahun 2025 ini menimbulkan pertanyaan mengenai tren dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Kaur.
Meskipun terjadi penurunan pada tahun sebelumnya, apakah angka dispensasi pernikahan dini tahun ini akan meningkat atau justru terus menurun pada 2025?
BACA JUGA:Salah Satunya Pernikahan Dini, Berikut 4 Penyebab Stunting
BACA JUGA:Benarkah Pernikahan di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Kerja? Ini Penjelasan KUA Muara Nasal
Hakim sekaligus Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH menjelaskan, penyebab terjadinya dispensasi pernikahan dini sangat kompleks.
Beberapa faktor utama yang mendorong pasangan muda untuk mengajukan dispensasi antara lain pergaulan bebas yang tidak diawasi oleh orang tua, kondisi ekonomi yang lemah, tingkat pendidikan yang rendah, serta adat istiadat yang memengaruhi pandangan masyarakat tentang usia yang tepat untuk menikah.
Selain itu, faktor agama juga turut berperan, di mana banyak yang merasa tertekan untuk menikah lebih awal agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.
“Iya, ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Kaur. Faktor-faktor tersebut sudah menjadi siklus sepanjang tahun,” ujar Rahmat Yudistiawan.
Meski tercatat 11 perkara dispensasi pernikahan dini pada awal 2025, Rahmat menegaskan, angka ini belum dapat dijadikan patokan untuk memprediksi tren pernikahan dini di Kabupaten Kaur.
Untuk mengetahui apakah pernikahan dini akan meningkat atau menurun, ada pada data di akhir tahun 2025 mendatang.
Mengenai angka perceraian yang terjadi setelah dispensasi pernikahan dini, Rahmat mengaku, bahwa data tersebut belum tersedia karena belum diinput ke dalam sistem mereka.