Lebih Ringan dari KUR? Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Kredit Investasi Padat Karya, Pinjamannya Bisa Rp 10 M
Kredit Investasi Padat Karya.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira bagi pelaku usaha, pasalnya pemerintah sedang merancang skema Kredit Investasi Padat Karya yang katanya lebih ringan dari KUR loh!
Bagi yang penasaran apa sih Kredit Investasi Padat Karya itu yuk simak penjelasan lengkapnya di sini!
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pembiayaan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Program ini dicanangkan oleh pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mendorong inklusi keuangan dan memberikan akses modal yang lebih mudah, terjangkau, dan ramah bagi pelaku usaha yang sering kali sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal.
KUR menjadi solusi strategis untuk menjembatani kesenjangan ekonomi, sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan global.
Dalam beberapa tahun terakhir, KUR telah menjadi salah satu andalan kebijakan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
BACA JUGA:Syaratnya Gampang dan Prosesnya Mudah! Ingin Ajukan Pinjaman Rp 100 Juta, di KUR Mandiri 2025 Saja!
Dengan bunga rendah dan syarat yang relatif mudah dipenuhi, KUR memberikan kesempatan besar bagi pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Namun, saat ini terdapat skema Kredit Investasi Padat Karya yang sedang dirancang oleh pemerintah Indonesia.
Kredit Investasi Padat Karya ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Dengan alokasi dana sebesar Rp20 triliun, inisiatif ini diharapkan mampu menjadi pendorong signifikan bagi sektor industri yang berfokus pada padat karya.
Dikutip dari poskota.co.id, program Kredit Investasi Padat Karya merupakan skema pembiayaan yang dirancang secara khusus untuk mendukung modernisasi peralatan serta meningkatkan produktivitas di sektor industri padat karya.
Skema sudah resmikan pada 24 Desember 2024, oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi.