Pelantikan 8 Kada Terpilih Dilakukan 6 Februari, Adakah Potensi Ditunda? Ini Penjelasan Lengkapnya

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu sampaikan soal pelantikan 8 Kada terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 lalu, Jumat 31 Januari 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU – Baru – baru ini mencuat kabar akan ditundanya pelantikan kepala daerah (Kada) terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu. Salah satu di antara kedelapan pasangan kada terpilih itu yakni, Bupati Kaur terpilih Gusril Pausi,S.Sos, MAP dan Wakil Bupati terpilih Abdul Hamid, S.Pd.I.

Kabar akan tertundanya pelantikan 8 Kada terpilih di Provinsi Bengkulu ini mencuat terkait dengan jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan membacakan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025. 

Yang mana penting diketahui, dismissal merupakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan tersebut. 

Dengan adanya hal tersebut, kabar bahwa pelantikan Kada terpilih di Bengkulu ini akan dilakukan setelah pembacaan keputusan dismissal MK. Apalagi di Provinsi Bengkulu, ada 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK yang sudah dicabut. 

Yakni, Bupati Bengkulu Tengah dan Wakil Bupati terpilih Rachmat Riyanto dan Tarmizi. Juga Serta Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota terpilih Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing. Sehingga berpotensi diserentakan pelantikan dengan kepala daerah yang tidak berperkara PHP.

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Jadwal, Pemda Kaur Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup

BACA JUGA:Pelantikan Bupati Kaur Dipercepat, Ini Jadwal Terbarunya, Dilantik Presiden

Terkait kabar penundaan pelantikan kepala daerah ini, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menjelaskan, sementara ini pihaknya masih mengacu pada keputusan dari hasil RDP dengan Komisi II DPR RI sebelumnya. 

"Untuk sekarang patokan kita di 6 Februari. Jika memang ada perubahan dan instruksi dari pusat demikian, maka akan dikuti. Masih menunggu," kata Khairil, Jumat 31 Januari 2025.

Sebelumnya, pembacaan keputusan dismissal MK ini dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Namun, ada perubahan yang dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

Dalam Keputusan dismissal MK, untuk Provinsi Bengkulu ada Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang diestimasikan pelantikannya. Yang mana akan dilaksanakan serentak pada 18 - 20 Februari 2025. 

"Itu wewenangnya pemerintah pusat, memang di kita ada Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang sedang menunggu keputusan dismissal, mungkin ada wacana untuk diserentakan dengan yang tidak ada gugatan. Prinsipnya putusan finalnya kita menunggu instruksi pemerintah pusat," pungkas. 

Untuk diketahui, berikut 8 Kada terpilih yang rencananya akan dilantik tertanggal 6 Februari 2025 adalah:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu: Helmi Hasan dan Mian

2. Bupati Kepahiang dan Wakil Bupati : Zurdi Nata dan Abdul Hafizh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan