Hanya OPD Ini Tak Bayar Kewajiban Zakat Sepanjang Tahun 2024, Baznas Kaur : Sudah Didatangi
Ketua BAZNAS Kaur, Muhammad Nasir, S.Pd sebut hanya OPD ini tidak bayar kewajiban zakat 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN - Pemerintah Kabupaten Kaur terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar Zakat, Infaq dan Sadakah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaur.
Karena dana ZIS yang terkumpul memiliki kontribusi signifikan bagi masyarakat. Namun berdasarkan laporan BAZNAS Kaur, hingga Januari 2025, terdapat satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memenuhi kewajiban tersebut, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaur.
Ketua BAZNAS Kaur, Muhammad Nasir, S.Pd, membenarkan bahwa hanya Dispora Kaur yang tidak memenuhi kewajiban membayar ZIS selama 2024 melalui BAZNAS Kaur. Mereka sudah beberapa kali mendatangi Dispora Kaur meminta agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
Bahkan, sudah dilakukan diskusi untuk membahas hal ini, namun hingga 24 Januari 2025 kewajiban tersebut belum ada dipenuhi.
“Dari 33 OPD yang ada di Kabupaten Kaur, hanya Dispora yang belum membayar ZIS 2024. Kami sudah melakukan pendekatan dan diskusi, tetapi hingga menjelang akhir Januari 2025, mereka belum juga melakukan pembayaran,” kata Muhammad Nasir.
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Gelar Sosialisasi Pentingnya Berzakat di Tambak Udang PT DPPP
BACA JUGA:Bank Bengkulu Serahkan Zakat ke Baznas, Segini Jumlahnya
Dia juga menambahkan bahwa pembayaran ZIS oleh OPD merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap bulan atau tahun.
Pembayaran ZIS sangat penting, karena dana yang terkumpul dari ZIS tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Kaur.
"Kami sudah sampaikan kepada dinas yang bersangkutan dan kami juga sudah duduk bersama membahas hal ini. Tapi kewajiban mereka sebagai umat muslim tidak dilaksanakan. Artinya itu bukan kesalahan kami lagi, sebagai BAZNAS Kaur kami sudah kami laksanakan tugas dengan baik," ujarnya.
Muhammad Nasir berharap, ke depan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kaur yang memiliki pendapatan sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972 juta per tahun atau Rp7.140.498,00 per bulan. Dapat menunaikan kewajibannya membayar ZIS sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.
"Jika penghasilan masyarakat itu sudah melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen itu," ujarnya.*