Usai Keroyok Kades, Bapak dan Anak di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terancam Lama Dipenjara
Editor: Dedi Julizar
|
Minggu , 07 Jan 2024 - 19:16
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/851a5138b4576027371523acfa8761dc.jpg)
ROHIDI/RKa DIAMANKAN: Tersangka Hu (46) dan anaknya inisial AR (23) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna saat berhasil diamankan di Mapolres BS, Jumat 5 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB.--