Masih Bingung Apa itu KUR? Simak Pengertian, Tujuan dan Syaratnya di Sini Yuk!
Pengertian KUR.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Pernahkah kamu mendengar istilah pinjaman KUR, sebenarnya pengertian KUR itu apa sih? Tujuan dan syarat yang dibutuhkan untuk pinjaman KUR itu apa saja ya? Yuk cari tahu di sini!
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam konteks perekonomian Indonesia, UMKM memegang peranan penting sebagai penggerak ekonomi, penyedia lapangan kerja, dan pendorong inovasi.
BACA JUGA:Jadi Ini Penyebab Pinjaman KUR Sering Ditolak, Yuk Cek!
Oleh karena itu, KUR hadir sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan modal yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM.
KUR memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang relatif rendah.
Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM di pasar, baik lokal maupun global.
Dengan adanya KUR, diharapkan para pelaku usaha kecil dapat lebih mudah memperluas usahanya dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menurut kur.ekon.go.id, KUR adalah program kredit atau pembiayaan pemerintah dengan bunga rendah.
BACA JUGA:Tips Supaya KUR BNI Anda Disetujui, Lengkapi 5 Persyaratan Ini
Semua dananya dimiliki oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR, dan diberikan untuk keperluan investasi dan modal kerja.
Pembiayaan atau kredit ini diberikan kepada pelaku UMKM, seperti individu, perseorangan, badan usaha, atau kelompok usaha, yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi tidak memiliki agunan tambahan atau feasible (layak) tapi belum memenuhi syarat kredit bank (bankable).
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.