Untuk Permudah Berusaha, Ini Langkah Pemerintah Dalam Tata Kelola Sawit
IST/RKa SAWIT: Kelapa sawit yang mulai produksi milik petani Kabupaten Kaur.--
RADAR KAUR- Untuk mempermudah berusahan dan pendataan, saat ini pemerintah terus memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Adapun langkah-langkah yang dilakukan, mendorong pelaku industri kelapa sawit.
Baik perusahaan maupun petani, melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi Sistem Informa Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Pendataan lahan sawit rakyat juga menjadi fokus, dengan tujuan menerbitkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB).
Selain itu, juga menjadi perhatian pemerintah tentang produktivitas rendah, tata niaga dan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang perlu diatasi.
Dalam upaya peningkatan kinerja industri. Dikutip dari artikel infoswait.com dengan judul “PPH Perkebunan: Tatakelola Sawit Terus Dibenahi Untuk Kemudahan Berusaha”.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPH Perkebunan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Prayudi Syamsuri menjelaskan, berbagai upaya yang sedang dilakukan. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pelaporan mandiri melalui aplikasi SIPERIBUN.
BACA JUGA:Bangkitkan Era Kejayaan, Kini Nokia Recovery Hp Jadulnya, Simak Reviewnya
Namun, juga ada beberapa kendala yang masih perlu diatasi, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan usaha perkebunan kelapa sawit. Koordinasi yang holistik dianggap sangat penting sehingga data perkebunan kelapa sawit di Indonesia benar-benar ada.
Selain tentang pendataan, juga menjadi perhatian kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, penyelesaian perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan akses pasar yang dapat terlacak menjadi fokus penanganan pemerintah.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (IKS).
Satgas ini diharapkan dapat mengakselerasi penguatan tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data, bebas korupsi, serta meningkatkan pembinaan pengawasan dan koordinasi antar kementerian atau lembaga nasional.
Tiga tujuan tersebut dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional di Indoensia.
Sedangkan dari data yang ada tahun 2022 untuk produksi CPO mengalami peningkatan menjadi 46,82 juta ton atau naik 3,77 persen dibanding tahun 2021.
Dimana produksi minyak sawit ter tinggi tahun 2022 berasal dari Provinsi Riau dengan produksi sebesar 8,74 juta ton atau sekitar 18.67 persen dari total produksi. Sedangkan tertinggi kedua dari Provinsi Kalimantan Tengah dengan produksi mencapai 8,36 juta ton atau 17,86 persen.
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbudristek Usulkan Masa Kontrak PPPK Guru Ditiadakan, Ini Alasannya