Seluruh Susu Caleg Mulai Dilipat, Bawaslu Bengkulu Selatan Larang Buruh Lakukan Ini

ROHIDI/RKa PANTAU: Ketua Bawaslu BS Sahran, SE didampingi Komisioner M. Hasanudin, SE, M.AP dan Komisioner Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat, S.Pd.I saat memantau langsung pelipatan surat suara di Gudang KPU BS, Rabu 3 Januari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS mulai melakukan pelipatan seluruh surat suara (Susu) Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Pelipatan Susu Caleg tersebut mulai dilaksanakan terhitung sejak, Rabu 3 Januari 2024. Sementara, untuk Susu Capres dsn Cawapres sudah lebih dulu dilakukan pelipatan sejak beberapa waktu lalu.

Namun, ada yang menarik dalam proses pelipatan Susu tersebut. Pasalnya, selain dijaga ketat  kepolisian. Seluruh buruh lipat yang berasal dari ratusan masyarakat di BS tersebut, juga dilarang membawa alat komunikasi, tas dan beberapa jenis larangan lainnya.

Pantauan Radar Kaur (RKa), pada hari pertama pelipatan Susu Caleg itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS juga ikut terjun langsung melakukan pengawasan ketat. Hal tersebut tidak lain untuk memastikan tidak adanya tindakan kecurangan yang dilakukan dalam proses pelipatan Susu.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE pada RKa membenarkan, dirinya bersama dua Komisioner Bawaslu memantau langsung proses pelipatan Susu di Gudang KPU BS di Kecamatan Kota Manna. Hal ini dilakukan tidak lain untuk memastikan Susu Caleg yang dilipat itu tetap utuh tanpa adanya kerusakan atau hal yang tak diinginkan lainnya.

"Kita pastikan akan melakukan pengawasan ketat selama proses pelipatan surat suara. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Sahran.

Dalam proses pelipatan Susu ini, lanjut Ketua, ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi masyarakat sebagai buruh lipat. Yang paling penting tersebut, butuh lipat harus disterilkan selama melakukan pelipatan.

"Ya, buruh lipat surat suara wajib steril dari semua alat apapun kecuali alat yang disediakan oleh KPU," sebut Ketua.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani menyebutkan, proses pelipatan semua Susu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari ke depan.

"Sistem pelipatan agar cepat selesai, kita buat sistem kelompok. Jadi setiap kelompok kita bagi beberapa dus surat suara. Intinya, seluruh jenis surat suara mulai dari DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ditargetkan selesai selama tiga hari ke depan," terang Erina.

Masih kata Erina, untuk menhindari Susu rusak selama proses pelipatan. Maka, sebelum dilipat, Susu diwajibkan untuk dibuka terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan.

"Sebelum dilipat, surat suara kita pastikan aman. Jadi sebelum dilipat buruh lipat wajib membuka dan mengecek, bahwa bagian pada surat suara aman dan tidak dalam kondisi rusak," pungkasnya. (roh)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan