BERSIAP! Satpol-PP Akan Gelar Razia Ternak Secara Besar-Besaran, Perhatikan Jadwalnya
ROHIDI/RKa TERTIBKAN: Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos dan personelnya saat menertibkan ternak liar di wilayah Kecamatan Kota Manna, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Masyarakat, khususnya para pemilik ternak yang ada di seluruh wilayah Kabupaten BS harus mempersiapkan diri. Pasalnya, dalam waktu dekat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS akan menggelar razia ternak liar secara besar-besaran.
Oleh karena itu, jika hewan peliharaannya tidak mau diangkut dan terjaring razia petugas. Maka segera mengandangkan ternaknya. Sebab, jika tidak, personel Satpol-PP tidak akan segan-segan mengangkut seluruh ternak yang sengaja dilepas liarkan ditempat umum.
Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos membenarkan, bakal mengadakan razia ternak di seluruh penjuru BS. Razia besar-besaran ini bukan tanpa tujuan. Melainkan guna mewujudkan ketertiban lingkungan serta keamanan masyarakat terhadap aktivitas ternak liar yang mengganggu di muka umum.
Menurut Erwin, dalam operasi penertiban hewan ternak mendatang. Petugas tidak hanya fokus mengamankan ternak yang berkeliaran, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik yang masih saja membandel dan melepaskan peliharaannya.
"Benar, dalam waktu dekat kami akan selenggarakan razia ternak besar-besaran. Semua ternak yang kendapatan berkeliaran di muka umum akan ditangkap dan didata pemiliknya," tegas Erwin.
Kadis melanjutkan, keberadaan ternak liar di muka umum sangat membahayakan pengendara dan merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ternak yang tidak dikandangkan saat malam hari akan berkeliaran di jalan raya.
Apalagi, masih kata Erwin, saat menjelang pesta demokrasi pada Pemilu Serentak 2024 ini mobilitas kendaraan akan lebih tinggi. Sehingga potensi hewan ternak menggangu aktivitas masyarakat semakin tinggi.
Begitupun dengan keamanan tanaman masyarakat, saat ini sudah memasuki musim tanam padi dan jagung. Apabila ternak tidak ditertibkan, maka tanaman masyarakat akan rusak dan menimbulkan kerugian.
"Dalam penertiban nanti, kami akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai mitra strategis kami. Begitupun untuk operasi langsung di desa, Pemdes akan kami libatkan sebagai ujung tombak sosialisasi ketertiban ternak," terang Kadis.
Dilain sisi, sambung Erwin, untuk besaran denda penertiban hewan ternak tetap mengacu ketentuan Perda Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak. Dimana pada pasal 15 ayat 1 poin a, b, c dan d disebutkan bahwa untuk biaya pengamanan sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya sebesar Rp 2 juta/ekor.
Lalu, untuk biaya pengamanan ternak kambing, domba atau sejenisnya sebesar Rp 500 ribu/ekor. Sementara, biaya pemeliharaan ternak sapi Rp 200 ribu/hari per ekor. Terkahir, untuk biaya pemeliharaan ternak kambing sebesar Rp 100 ribu/ekor/harinya.
"Kalau nanti ada hewan ternak yang nyatanya lebih dari tiga kali diamankan, maka kami langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pemiliknya," pungkas Erwin. (roh)