Honorer Sampaikan Berkas Untuk Menjadi PPPK Guru

Honorer menyampaikan berkas dan berkoordinasi ke Dispenbud tentang aturan baru pengangkatan honorer menjadi PPPK. -Sumber foto : UJANG/RKa-

BINTUHAN- Dengan adanya aturan baru tentang pengangkatan honorer guru menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur.

Jumat 20 Desember 2024, puluhan honorer guru mendatangi Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dispendik) Kabupate Kaur baik itu untuk menyampaikan berkas maupun melakukan koordinasi tentang pengangkatan honorer guru melalui aturan baru.

“Untuk jumlah honorer yang telah menyampaikan berkas ke Dispenbud cukup banyak sudah ada 30 tenaga honorer, berkas yang disampaikan para honor nantinya di verifikasi dan honor yang masuk sesuai aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbutristek) RI secara otomatis bisa mengikuti tes PPPK,” kata Kadispenbud Sumari, M.Pd melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Sumarlan Efendi, MH, Jumat 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Tes PPPK Kaur : Tiga Peserta Gugur, Ini Peserta Raih Nilai Tertinggi

Dikatakannya, menidak lanjuti aturan Kemendikbutristek RI tentang  pengangkatan honorer PPPK yang masa kerja sudah dua tahun sedangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kurang dari dua tahun, maka Dispenbud Kaur meminta seluruh guru honorer menyampaikan berkas ke Dispenbud, adapun berkas yang dikumpulkan mulai dari SK pengangkatan pertama dan SK penugasan sebagai guru.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Gelombang Kedua Masih Sedikit, Aturan Baru Memudahkan Honorer Diangkat Jadi PPPK

Nantinya setelah dikumpulkan seluruh honorer akan diajukan ke Kemendikbutristek RI dan setelah data diterima maka para PPPK yang ter data dengan otomatis bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 gelombang kedua.

Lanjutnya sesuai dengan aturan Kemendikbutristek RI nomor 5591/B.BI/GT.01.03/2024 tentang penjelasan teknis masa kerja pelamar Guru non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Daerah atau Sekolah Negeri pada seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.

Yang mana guru yang masa kerja sudah dua tahun tetapi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dua tahun maka honorer tersebut sudah bisa mengikuti seleksi dengan dibuktikan SK pengangkatan pertama.

BACA JUGA:Selain Guru, Honorer Teknis dan Nakes Juga Dipermudah Diangkat Jadi PPPK

Seperti keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, seperti guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang.

Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari dua tahun atau empat semester berturut-turut menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.

Guru non ASN seperti yang tertera telah memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan